Direksi Perusahaan Tbk Wajib Ganti Rugi karena Salah Kelola

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 07:14 WIB
OJK mewajibkan direksi dan/atau komisarin perusahaan terbuka untuk mengganti kerugian perusahaan yang disebabkan oleh mismanajemen.
OJK mewajibkan direksi dan/atau komisarin perusahaan terbuka untuk mengganti kerugian perusahaan yang disebabkan oleh mismanajemen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan terbuka (Tbk) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyebut peraturan dibuat guna melindungi sekaligus memupuk kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Pada Pasal 89 beleid tersebut, dijelaskan bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan Tbk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami jika kerugian ditimbulkan karena:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara langsung dan tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
2. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup memenuhi kewajiban keuangan.

"Dalam peraturan menegaskan kalau kerugian disebabkan oleh mismanagement, artinya mereka menyalahgunakan tanggungjawab maka harus bertanggung jawab mengganti kerugian," jelasnya pada media briefing daring, Selasa (9/3).

Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan Tbk untuk membeli kembali saham publik jika perusahaan mengalami perubahan status, misalnya perseroan kembali menjadi perusahaan tertutup (go private) atau emiten sudah tidak lagi aktif di bursa.

[Gambas:Video CNN]

Ia menyebut aturan ini akan melindungi investor yang 'terperangkap' membeli saham-saham yang sudah tidak lagi bernilai karena perusahaan tidak beroperasi atau pailit.

"Ini bentuk usaha agar masyarakat percaya emiten di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel yang pengurusnya bisa dipercaya," pungkasnya.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER