Jokowi Bentuk Satgas Percepat Transaksi Elektronik di Pemda

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 10:39 WIB
Presiden Jokowi membentuk Satgas P2DD untuk mendorong percepatan implementasi elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD).
Presiden Jokowi membentuk Satgas P2DD untuk mendorong percepatan implementasi elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD).Ilustrasi transaksi digital. (Muchlis - Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong percepatan implementasi elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah (ETPD). Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi transaksi dan tata kelola, serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pembentukan itu tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang dikeluarkan dan berlaku pada 4 Maret 2021.

"Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah," tulis Pasal 2 Keppres tersebut, dikutip Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Satgas P2DD juga bertugas untuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

Satgas ini akan diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian dan  beranggotakan gubernur Bank Indonesia (BI), menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri komunikasi dan informatika.

Keanggotaan juga diisi oleh menteri sekretaris negara, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Pasal 10.

Sementara untuk pelaksanaan diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang menangani urusan koordinasi ekonomi makro dan keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga yang menjadi anggota Satgas P2DD.

Sedangkan untuk sekretariat secara fungsional akan dilakukan oleh satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Tugas Satgas P2DD dari presiden, meliputi penetapan kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Kemudian berupa arahan strategis kepada tim pelaksana, koordinasi strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga lain dalam rangka implementasi digitalisasi daerah, hingga laporan implementasi ETPD kepada presiden.

Nantinya, Satgas P2DD harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Selain Satgas P2DD, Jokowi juga memerintahkan pemda untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi yang diketuai gubernur. Lalu, juga ada TP2DD Kabupaten/Kota yang diketuai Bupati/Wali Kota.

Pembentukan akan dilakukan paling lambat satu tahun setelah Satgas P2DD. Nantinya para TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melaporkan pelaksanaan tugas mereka ke Satgas P2DD.

Biaya operasional Satgas P2DD akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara TP2DD Provinsi ke APBD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota ke APBD masing-masing.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER