Erwin Aksa Bersuara Soal Eks Dirut Bosowa Tersangka Bukopin

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 13:43 WIB
Komut Bosowa Corporindo Erwin Aksa mengatakan kasus hukum yang menimpa SA, Eks Dirut Bosowa tak terkait dengan kisruh pemegang saham Bukopin.
Komut Bosowa Corporindo Erwin Aksa mengatakan penetapan SA dalam dugaan kasus pidana jasa keuangan tak terkait kisruh saham Bukopin. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa buka suara soal keputusan polisi menetapkan SA, eks dirut perusahaannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga mengatakan penetapan tersangka tersebut tak terkait dengan kisruh pemegang saham Bukopin.

"Ini bukan terkait saham, tapi surat perintah tertulis (OJK). Kami ikuti saja proses hukum," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan Eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA  menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menerangkan penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara.

Kasus bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tekanan likuiditas itu kian memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat bernomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis yang dilayangkan OJK tersebut.

Helmy mengatakan dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa SA telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit.

Padahal pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK tanpa menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

SA, kata Helmy, juga masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Seperti diketahui, absennya manajemen Bosowa dalam menjalankan perintah tertulis OJK terjadi di tengah kisruh rencana penambahan saham KB Kookmin Bank di Bukopin. Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen. Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen.

Bosowa Corporindo juga sempat menggugat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 pada 14 September 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa penilaian Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin telah melakukan pelanggaran. Sehingga, Bosowa kehilangan hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Bosowa dan PTUN kemudian mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER