Jenis Mobil Listrik yang Tarif Pajaknya Diusulkan Naik

CNN Indonesia
Senin, 15 Mar 2021 18:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak mobil listrik naik (PPnBM), mulai dari BEV, PHEV, full hybrid, dan mild hybrid.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak mobil listrik naik (PPnBM), mulai dari BEV, PHEV, full hybrid, dan mild hybrid. Ilustrasi mobil listrik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beberapa jenis mobil listrik naik, yaitu mobil berbasis battery electric vehicle (BEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), full hybrid, hingga mild hybrid.

Usulan ini disampaikan bendahara negara saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR pada hari ini, Senin (15/3).

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan usulan ini muncul karena mendapat masukan dari investor yang merasa aturan pemerintah tak kompetitif karena tidak ada perbedaan antara tarif PPnBM untuk mobil yang sumber tenaganya 100 persen listrik dan mobil yang sumber tenaganya tidak 100 persen listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor berharap ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada hybrid-nya, yaitu PHEV dan full hybrid," ujar Ani.

Untuk itu, pajak bagi masing-masing jenis kendaraan diusulkan naik. Rinciannya, tarif PPnBM untuk PHEV naik dari nol persen menjadi 5 persen dalam skema satu dan menjadi 8 persen dalam skema dua.

Lalu, tarif pajak untuk full hybrid Pasal 26 naik dari 2 persen menjadi 6 persen pada skema satu dan naik menjadi 10 persen pada skema dua. Tarif PPnBM full hybrid Pasal 27 naik dari 5 persen menjadi 7 persen pada skema satu dan 11 persen pada skema dua.

Kemudian, tarif pajak full hybrid Pasal 28 naik dari 8 persen menjadi 12 persen pada skema dua dan tetap 8 persen pada skema satu. Tarif PPnBM untuk mild hybrid Pasal 29 naik dari 8 persen menjadi 12 persen pada skema dua dan tetap 8 persen pada skema satu.

Selanjutnya, tarif pajak untuk, mild hybrid Pasal 30 naik dari 10 persen menjadi 13 persen pada skema dua dan tetap 10 persen pada skema satu. Tarif PPnBM mild hybrid Pasal 31 naik dari 12 persen menjadi 14 persen pada skema dua dan tetap 12 persen pada skema satu.

Sementara, tarif PPnBM BEV dalam skema satu dan dua tetap nol persen. "Skema satu hanya akan kami jalankan, asal mereka investor tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dengan nilai Rp5 triliun," katanya.

Nantinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan menilai apakah salah satu investor itu hanya berencana investasi saja atau benar-benar akan berinvestasi.

Selain itu, BKPM juga harus memastikan investor menanamkan dananya Rp5 triliun untuk mendapatkan insentif tarif PPnBM yang diusulkan pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

"Untuk menciptakan playing field bisa dapat skema kedua bila investasi betul-betul akan mencapai Rp5 triliun. BKPM akan verifikasi untuk dapatkan insentif seperti yang diharapkan," jelasnya.

Sebagai informasi, kendaraan BEV adalah mobil yang sumber tenaganya 100 persen dari baterai. Kemudian, mobil berbasis PHEV ini sumber tenaganya berasal dari mesin konvensional dan baterai atau listrik.

Sementara, full hybrid artinya kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking).

Kemudian, alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Lalu, mild hybrid adalah kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

(uli/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER