Ada Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 20:27 WIB
KPPU menemukan ada direksi/komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN.
KPPU menemukan ada direksi/komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan ada direksi/komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan direksi/komisaris yang dimaksud menjabat di salah satu perusahaan BUMN sektor pertambangan.

Sejauh ini, penelitian KPPU baru menyentuh tiga sektor saja, yaitu keuangan, asuransi, dan investasi, sektor pertambangan, dan sektor konstruksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuannya, di sektor keuangan terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan dan dengan catatan rangkap jabatan per orang sebanyak 1-11 perusahaan.

Artinya, dari 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan, ada personel di antaranya yang merangkap di 11 perusahaan lainnya.

Lalu, di sektor pertambangan dari 12 direksi/komisaris yang ditelusuri, data rangkap per orang sebanyak 1-22 perusahaan.

Kemudian, di sektor konstruksi, dari 19 direksi/komisaris, data rangkap per orang sebanyak 1-5 perusahaan. Sehingga, secara akumulasi ditemukan terdapat 62 orang yang merangkap jabatan.

[Gambas:Video CNN]

"Kalau rangkap jabatan dilakukan dua atau lebih perusahaan dalam pasar yang sama, potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," tutur Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam press briefing daring, Senin (22/3).

Maraknya praktik tersebut mendorong KPPU menyurati Menteri BUMN Erick Thohir untuk menarik ketentuan yang memperbolehkan anak buahnya merangkap jabatan.

Ketentuan tertuang dalam Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Ia menyebut Permen tersebut berpotensi tumpang tindih dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 26 beleid, direksi/komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi/komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau

b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau

c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Kalau untuk perusahaan saling terkait, rangkap jabatan bisa berakibat karena penguasaan pasar dan praktik diskriminasi lain," pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Namun, hingga berita diturunkan Arya belum merespons.

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER