Luhut Sebut Pengelolaan Pipa dan Kabel Bawah Laut RI Semrawut

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 06:58 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan penataan pipa dan kabel bawah laut di RI semrawut dan ada yang pura-pura bodoh.
Luhut menyatakan penataan pipa bawah laut di RI semrawut. (CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penataan pipa dan kabel bawah laut di Indonesia saat ini semrawut.

Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal baik untuk kegiatan kapal penangkap ikan, pelayaran, kegiatan hulu dan hilir migas, penambangan, maupun kegiatan lainnya.

Atas dasar itulah katanya, pemerintah akan membenahi masalah tersebut. Pemerintah telah menerbitkan beleid berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut guna membenahi masalah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu membuat kita lebih efisien. Kita jangan pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita," ucapnya saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Kepmen KP 14/2021, Senin (21/3).

Luhut menjelaskan, dalam Kepmen KP 14/2021 tersebut, 281 jalur pipa rencana dan eksisting di bawah laut akan disederhanakan menjadi 43. Kemudian, 329 jalur kabel eksisting akan dikompilasi menjadi 217 segmen alur kabel bawah laut.

Di luar itu ada pula 209 beach main hole, termasuk 4 lokasi landing stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

"Saya berharap ini membuat negeri kita makin disiplin dan negeri kita jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita, dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Saya minta kita pahami dan kita bangga dengan Indonesia yang tertib bukan Indonesia yang semrawut," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

Upaya pemerintah untuk menata alur kabel dan pipa bawah laut sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu lewat terbitnya Keputusan Menko (Kepmenko) Marves nomor 107 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Kepmenko Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penataan Alir Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Dalam kurang dari setahun tim lapangan dan tim teknis sudah menyusun menyepakati peta jalur pipa atau kabel bawah laut," terang Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berharap keputusan yang telah ia terbitkan dapat menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut, di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

"Ke depan seluruh kegiatan pergelaran kabel dan pipa bawah laut akan kami tertibkan dan kami kontrol sehingga tidak ada lagi kesemrawutan dan tumpang tindih pemanfaatan kegiatan ruang laut," tegasnya.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.

"Terakhir, tentunya memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, untuk penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut, dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," imbuhnya.

Dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan pula peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole, termasuk 4 lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER