Menghitung Gaji Calon 1,3 Juta PNS dan PPPK Non-Guru
Kementerian PAN-RB mengumumkan bakal membuka lowongan untuk 1,3 juta calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias CPNS dan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Pekerja (PPPK) Non-guru pada tahun ini.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut jumlah itu, dengan catatan tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
Saat ini, pihaknya masih menyusun tahapan untuk pengadaan ASN dan PPPK Non-guru 2021 yang rencananya baru akan disahkan akhir Maret nanti usai penetapan rencana kebutuhan.
Meski demikian, dia mengumumkan bahwa proses pendaftaran dipastikan bakal dibuka pada Mei-Juni. Proses pendaftaran nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, proses seleksi akan dilaksanakan pada Juli-Oktober mendatang.
Lantas, seperti apa gaji yang ditawarkan pemerintah?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019.
Dalam PP dijelaskan bahwa gaji pokok PNS dibedakan dari tingkat golongannya dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I:
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVA: Rp3.044.300 - Rp5 juta
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200