Menghitung Gaji Calon 1,3 Juta PNS dan PPPK Non-Guru

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 17:27 WIB
Kementerian PAN-RB akan membuka lowongan untuk 1,3 juta calon PNS dan PPPK non-guru tahun ini. Ilustrasi CPNS. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian PAN-RB mengumumkan bakal membuka lowongan untuk 1,3 juta calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias CPNS dan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Pekerja (PPPK) Non-guru pada tahun ini.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut jumlah itu, dengan catatan tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

Saat ini, pihaknya masih menyusun tahapan untuk pengadaan ASN dan PPPK Non-guru 2021 yang rencananya baru akan disahkan akhir Maret nanti usai penetapan rencana kebutuhan.

Meski demikian, dia mengumumkan bahwa proses pendaftaran dipastikan bakal dibuka pada Mei-Juni. Proses pendaftaran nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, proses seleksi akan dilaksanakan pada Juli-Oktober mendatang.

Lantas, seperti apa gaji yang ditawarkan pemerintah?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019.

Dalam PP dijelaskan bahwa gaji pokok PNS dibedakan dari tingkat golongannya dengan rentang sebagai berikut:

Golongan I:

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVA: Rp3.044.300 - Rp5 juta

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200



Tukin PNS


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :