Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan lain termasuk non-BUMN. Itu terjadi pada tiga sektor usaha.
Sektor pertama adalah keuangan, asuransi dan investasi. Di sektor ini ada 31 direksi dan/atau komisaris perusahaan yang merangkap jabatan di perusahaan lain.
Kedua, sektor pertambangan. Di sektor ini terdapat 12 direksi dan/atau yang memiliki jabatan rangkap. Ketiga, sektor konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sektor ini terdapat 19 direksi dan/atau komisaris BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan lain.
"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 perusahaan," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (24/3).
Ukay menjelaskan rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya.
Sebab, koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi/komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Bentuk lainnya adalah penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan di mana direksi/komisarisnya saling rangkap jabatan.
Terakhir, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana direksi/komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
Lebih lanjut, KPPU berpandangan rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah disebabkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020," jelas Ukay.
Padahal, substansi rangkap jabatan antara direksi/komisaris telah diatur dalam pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.
"Atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," tandasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan belum mendapatkan gambaran lengkap dari KPPU atas masalah rangkap jabatan itu.
Karena itulah, pihaknya berharap KPPU bertemu langsung dengan pihaknya untuk saling berkomunikasi dan memberikan informasi soal masalah itu.
"Yang dikatakan KPPU ada rangkap jabatan dan komisaris (BUMN) dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan ," ujar Arya dalam pesan suara kepada media, Selasa (23/3).
(agt/agt)