Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat suara soal permintaan Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan anggota direksi atau komisaris BUMN merangkap jabatan.
Aturan yang dimaksud adalah Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 ten
tang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut Arya, sampai hari ini, pihaknya belum menerima data dari KPPU terkait rangkap jabatan anggota direksi dan komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dikatakan KPPU ada rangkap jabatan dan komisaris (BUMN) dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan ," ujar Arya dalam pesan suara kepada media, Selasa (23/3).
Arya berharap KPPU bertemu langsung dengan pihaknya untuk saling berkomunikasi dan memberikan informasi soal masalah itu. Terlebih, keduanya merupakan lembaga negara.
"Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung ke kami sehingga bisa saling memberikan klarifikasi," ujarnya.
Dengan demikian, apabila ada pelanggaran atau hal lain, pihaknya bisa meluruskan.
"Karena belum ada data apapun, maka kami belum bisa merespons apapun dari informasi KPPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menilai rangkap jabatan anggota direksi dan komisaris BUMN berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Terlebih, bila direksi/komisaris merangkap jabatan di perusahaan swasta di sektor sama.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi menyebut hal tersebut dapat membuat perusahaan pelat merah dan perusahaan swasta terkait bekerja sama menyingkirkan pesaing lain, bukan bersaing secara sehat.
"Di sini KPPU akan membuktikan kalau rangkap jabatan itu akan berakibat pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli," ujarnya pada press briefing awal pekan ini.
Berdasarkan catatan KPPU, ada direksi/komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN.
Sebagai tindak lanjutnya, KPPU telah mengirimkan surat formal kepada Kementerian BUMN dan tengah menunggu respons Erick.