Menaker Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan Rutin Lapor Program JKP

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mar 2021 14:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan bulanan secara rutin terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ilustrasi. (dok bpjs ketenagakerjaan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan bulanan secara rutin terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya, untuk mengoptimalkan sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga diminta melaporkan program jaminan sosial lainnya yang berada di bawah pengelolaan badan tersebut. Untuk diketahui, selain JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola program jaminan sosial lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker," ujar Ida dalam keterangan resmi dikutip Rabu (24/3).

Ia juga meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program JKP. Lewat integrasi data, pemerintah bisa segera menggulirkan program anyar itu melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia juga mendorong implementasi kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah guna perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum. Ini dilakukan dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas daerah.

Selain itu, perlu kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun non akademik. Kemudian, peningkatan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pengaturannya di luar negeri.

Program JKP diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam aturan itu manfaat yang diterima peserta JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, pemerintah juga membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai yakni maksimal enam bulan.

Sementara itu, batas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta. Itu berarti pekerja korban PHK menerima paling banyak Rp2,25 juta selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, pekerja mendapatkan manfaat uang tunai Rp1,25 juta pada tiga bulan berikutnya.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK