Tantang Bank Kerek Kredit, Bos LPS Kaji Bebaskan Iuran Premi

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 20:42 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji untuk membebaskan iuran premi bank selama setahun sebagai insentif untuk mendorong kredit di tengah pandemi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji untuk membebaskan iuran premi bank selama setahun sebagai insentif untuk mendorong kredit di tengah pandemi. (Herman Setiyadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menantang perbankan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan kredit. Jika kredit berhasil tumbuh positif, ia berjanji akan mempertimbangkan pembebasan iuran premi penjaminan simpanan selama satu tahun penuh.

"Saya tantang perbankan yang di sini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit dan saya melihat angka pertumbuhan kredit bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang lagi, apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan kurangi atau hilangkan, bebaskan satu tahun iuran premi," ujarnya dalam acara Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3).

Ia menuturkan sebagai insentif kepada peserta penjaminan akibat pandemi, LPS telah memberikan relaksasi berupa tarif denda nol persen alias bebas denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan enam bulan pertama. Selanjutnya, LPS hanya mengenakan denda keterlambatan bayar premi sebesar 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya ada permintaan kenapa tidak dibebaskan (bayar premi) sekalian? Setahun misalnya. Saya minta tim riset saya untuk menilai kalau kami bebaskan apa kendalanya, ada masalah hukum, tapi saya ingin lihat dampak ekonominya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga memastikan simpanan masyarakat di bawah Rp2 miliar di perbankan aman meskipun ekonomi lesu akibat pandemi. Ia memastikan LPS menjalankan mandatnya untuk menjamin simpanan nasabah di bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

"Dengan adanya LPS, ada jaminan tambahan ke masyarakat mereka tidak usah takut selama uang di bawah Rp2 miliar, artinya bukan yang kaya-kaya uangnya dijamin 100 persen di sistem bank kita," ucapnya.

Per Februari 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS sebanyak 350,26 juta rekening setara 99,91 persen dari total rekening. Itu berarti, hampir semua rekening nasabah sudah dijamin.

[Gambas:Video CNN]

Dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin Rp3.453,13 triliun setara 51,34 persen dari total simpanan.

Saat ini, tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen.

Lalu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,75 persen. Hal ini berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER