Alasan Gojek Didenda KPPU Rp3,3 M
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) senilai Rp3,3 miliar. Denda tersebut dijatuhkan dengan alasan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/3), di KPPU.
Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menerangkan perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojekdalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017, yakni pada 22 September 2017.
"Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Selanjutnya, Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan manajemen Gojek atas putusan KPPU tersebut. Namun, manajemen belum merespons.