Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal terus memperdalam penelitian terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisioner KPPU Ukay Karyadi menuturkan tak menutup kemungkinan pula pendalaman tersebut akan dibawa ke penegak hukum.
Hingga saat ini proses KPPU sendiri telah menemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor yakni keuangan, asuransi, dan investasi (31 direksi/komisaris), pertambangan (12 Direksi/Komisaris) dan konstruksi (19 direksi/komisaris).
Menurutnya yang mengejutkan adalah jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," ujar Ukay dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com Rabu (24/3).
Dia menambahkan untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.
"Intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN tersebut," jelasnya.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris perusahaan pelat merah tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.
"Sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tandasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan belum mendapatkan gambaran lengkap dari KPPU atas masalah rangkap jabatan itu. Karena itu, ia belum bisa berkomentar banyak.
Namun, pihaknya berharap KPPU bertemu langsung dengan pihaknya untuk saling berkomunikasi dan memberikan informasi soal masalah itu.
"Yang dikatakan KPPU ada rangkap jabatan dan komisaris (BUMN) dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan ," ujar Arya dalam pesan suara kepada media, Selasa (23/3).
(hrf/age)