Pemerintah akan menerbitkan visa jangka panjang dengan masa berlaku sampai dengan lima tahun untuk wisatawan asing. Targetnya, fasilitas itu bisa diberikan paling lambat bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini aturan visa lima tahun itu tengah dalam proses.
"Kami akan mengimplementasi ini dalam waktu dekat, saya pikir di antara bulan ini atau bulan depan," katanya dalam acara Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas tersebut, lanjutnya, diharapkan mendorong minat kunjungan ke Indonesia, tidak hanya untuk wisata tetapi juga kerja jarak jauh, khususnya di Bali.
Ujungnya, upaya itu diharapkan bisa mendorong minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ini saya pikir akan memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia, jadi mereka bisa bekerja dari Bali," tuturnya.
Namun, ia memastikan pemerintah akan melakukan seleksi pada warga negara yang berhak mendapatkan fasilitas itu.
Selain itu, pemerintah juga akan mengambil tolak ukur (benchmark) dari negara maju maupun negara tetangga yang lebih dulu mengimplementasikan hal itu.
"Ini untuk negara-negara yang kami anggap bisa dipercaya melakukan ini, (visa lima tahun) akan segera keluar dan ini memudahkan work from Bali, jadi tidak perlu dia izin yang banyak-banyak," jelasnya.