Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Data yang dimilikinya, jumlah tanah wakaf sampai dengan saat ini mencapai 397.322 persel.
Tapi, dari jumlah itu baru 239.279 persil atau 60,22 persen saja yang sudah bersertifikat. Sedangkan 158.043 persil atau 39,78 persen sisanya status hukumnya masih lemah alias belum bersertifikat.
Ma'ruf mengakui sertifikasi tanah wakaf memang masih menghadapi kendala. Kendala pertama, minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, prosedur sertifikasi yang masih menyulitkan. Ketiga, biaya sertifikasi yang besar.
Ia menambahkan permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Salah satunya, oleh Badan Wakaf Indonesia.
Pasalnya, status tanah wakaf yang belum jelas berpotensi menimbulkan masalah di suatu hari nanti.
"Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf," katanya dalam sambutan tertulis Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia, Selasa (30/3).
Ma'ruf mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan BWI untuk mengatasi itu. Salah satunya, segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.
"Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," katanya.
Selain mengatasi masalah tersebut, dalam pembukaan rapat itu, Ma'ruf juga mendorong Badan Wakaf Indonesia mengoptimalkan potensi wakaf yang ada.
"Misalnya dengan menggali wakaf dari perusahaan atau membuat CSR menjadi wakaf," katanya.