Pelapor SPT Tahunan Tembus 10,78 Juta Wajib Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 17:10 WIB
DJP Kementerian Keuangan mencatat 10,78 juta WP baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan SPT Tahunan dengan tahun pajak 2020 per 31 Maret 2021.(ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJPKementerian Keuangan mencatat 10,78 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 per 31 Maret 2021.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ani Natalia mengatakan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk hingga 13.22 WIB hari ini. Jumlahnya naik dari 31 Maret 2020 lalu.

"Siang ini per jam 13.22 WIB jumlah SPT yang sudah masuk 10,78 juta. Dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama 8,91 juta," ungkap Ani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/3).

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara, laporan SPT bagi WP Badan maksimal dapat dilakukan pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP. Lalu, sanksi untuk WP Badan sebesar Rp1 juta.

Jumlah denda yang harus dibayar bisa saja bertambah jika WP telat membayar uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



(aud/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK