Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mengantongi dana sekitar Rp3,5 juta setelah masa kerja selesai di suatu perusahaan.
Nominal ini berasal dari ketentuan pemberian manfaat dana yang dipaparkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR pada hari ini, Rabu (7/4).
"Peserta akan mendapatkan uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Ini diberikan paling lama enam bulan," ujar Ida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Subsidi Bagi Nasabah KPR Cair |
Untuk upah, program JKP memasang ketentuan batas atas upah sebesar Rp5 juta. Artinya, bila ada korban PHK yang bergaji di atas itu, nominal dana JKP yang didapatnya cuma bisa mengikuti formula uang tunai dengan batasan gaji maksimal Rp5 juta.
Dari ketentuan batas atas upah itu, maka pencairan tahap pertama sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama akan mencapai Rp2,25 juta. Sementara untuk pencairan tahap kedua sebesar 25 persen untuk tiga bulan berikutnya akan berkisar Rp1,25 juta, sehingga bila ditotal mencapai Rp3,5 juta.
Uang tunai untuk peserta JKP ini bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar 0,22 persen dari iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksana program. Sisanya, dana berasal dari iuran mandiri peserta sebelum masa PHK atau ketika masih bekerja.
Iuran itu diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Untuk iuran dari JKK sebesar 0,14 persen dan JKM 0,1 persen dari iuran.
Selain mendapat uang, peserta JKP juga akan mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Hal ini akan diberikan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja dari program.
Selanjutnya, peserta juga akan mendapat pelatihan berbasis kompetensi yang diberikan dari hasil kerja sama pemerintah dengan swasta melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Seluruh ketentuan ini nantinya akan lebih rinci dijelaskan melalui peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). Saat ini, aturannya masih diharmonisasi.
"Sebagian kami harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Lalu ada juga yang masih proses perancangan dan finalisasi dengan kementerian lain," pungkasnya.