Ketentuan Larangan Mudik Bagi Transportasi Kereta Api
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, termasuk kereta api. Ada beberapa ketentuan mengenai larangan, pengecualian, wilayah aglomerasi, hingga sanksi. Berikut rinciannya:
Hal yang Dilarang
- Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perkotaan
- Ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota berlaku untuk angkutan penumpang
Pengecualian
- Kereta api antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subyek dan pembatasan suplai
- Perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Rangkas, Bandung Raya (Padalarang, Bandung, Cicalengka), Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Surabaya (Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik)
Pengawasan
- Pengawasan di stasiun oleh Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, pemerintah daerah
Sanksi
- Sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan bagi penyelenggara perkeretaapian yang melanggar