BKPM Bersuara Soal Kabar Jadi Kementerian Investasi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 15:33 WIB
BKPM bersuara soal kabar menjadi Kementerian Investasi dengan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada Jokowi.
BKPM menyerahkan sepenuhnya kebijakan merubah lembaga mereka menjadi Kementerian Investasi kepada Jokowi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan mereka Kementerian Investasi.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara. Pihaknya akan menjalankan apapun putusan Jokowi.

"Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).Soal kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi, dia menyebut secara detail akan dijelaskan nantinya. Namun, karena BKPM tak memiliki kapasitas untuk menjelaskan, ia menolak merincinya lebih jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, sumber CNNIndonesia.com mengatakan Jokowi akan menaikkan status BKPM menjadi Kementerian Investasi. Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM bakal menjadi Menteri.

Artinya, BKPM bakal diubah menjadi Kementerian Investasi, sehingga tidak ada pembentukan kementerian baru.

"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi," katanya pada Jumat (9/4).

[Gambas:Video CNN]

Alasan pembentukan Kementerian Investasi, lanjutnya, agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi lebih terfokus di satu pintu.

"Supaya perannya lebih efektif saja," lanjutnya.

Rencana pembentukan itu pun sudah mendapat 'lampu hijau' dari DPR RI. Persetujuan mereka berikan melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (9/4) pagi.

Persetujuan diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER