Pengusaha Tekstil Minta Cicil Tagihan Listrik Demi Bayar THR
Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta keringanan pembayaran tagihan listrik PT PLN (Persero). Hal itu dilakukan agar perusahaan mempunyai ruang kas untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
"Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali," ujar Ketua Umum API Jemmy Kartiwa kepada Antara, seperti dikutip Selasa (13/4).
Jemmy mengungkapkan masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas (cashflow) karena pandemi. Dengan memberikan keringanan pembayaran listrik, perusahaan bisa menggunakan uang kas yang tersedia untuk membayar THR.
"Banyak yang masih terjadi masalah cashflow. Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu," tukas Jemmy.
Menurut Jemmy, pembayaran THR tidak bisa dihindari karena merupakan kewajiban pengusaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR tahun 2021 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Dalam SE Menaker tersebut, pemerintah mengatur pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.