Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR ke Menaker

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 18:02 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang lapor tak bisa membayar THR buruh pada Lebaran 2021 ini.
Kemenaker menyatakan hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang lapor tak bisa membayar THR buruh pada Lebaran 2021 ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan belum ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 hingga hari ini. Ida sendiri telah menerbitkan aturan THR Lebaran 2021 dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan pada Senin (12.4) lalu.

"Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar THR," ujarnya dalam Launching Posko THR Tahun 2021, Senin (19/4).

Menurutnya, laporan tersebut biasanya muncul pada minggu kedua atau ketiga Ramadan, hingga batas akhir pelaporan, yakni H-7 Lebaran. Pasalnya, perusahaan yang tidak mampu membutuhkan waktu untuk melakukan dialog atau perundingan secara bipartit dengan pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya bisa terbaca aduannya itu pada minggu kedua dan minggu ketiga (Ramadan) dan tentu saja sampai batas akhir pembayaran THR itu H-7," imbuhnya.

Dalam suratnya, Ida mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran. Namun, ia memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 untuk melakukan perundingan dengan buruh, sehingga pengusaha bisa mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran THR sampai H-1 Lebaran.

Bukti perusahaan tidak mampu membayar THR, lanjutnya, harus disampaikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

"Nah, hasil dari pembahasan bipartit tersebut itu dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ia memastikan perusahaan yang melanggar aturan THR, maka akan mendapatkan sanksi administratif. Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Denda tersebut digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh," jelasnya.

Aturan mengenai sanksi sendiri tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Mengutip aturan itu disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen.

Dalam hal ini, Ida berharap semua pihak terkait mendukung pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2021, termasuk para pemimpin di daerah.

"Saya minta peran aktif gubernur, bupati walikota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR 2021 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER