Aturan Erick soal BUMN Jual Aset ke LPI

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 07:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan BUMN menjual aset ke LPI melalui Permen BUMN PER-03/MBU/03/2021.
Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan BUMN menjual aset ke LPI melalui Permen BUMN PER-03/MBU/03/2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan BUMN untuk menjual aset ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI),Indonesia Investment Authority(INA).

Hal sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Beleid tersebut diteken Erick pada 29 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, aturan mengenai penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan LPI yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 02/MBU/2010," bunyi aturan itu, seperti dikutip pada Selasa (20/4).

Poin f Permen BUMN 3/202 mengatur pemindahtanganan dengan cara penjualan aset dapat dilakukan apabila diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja.

Kemudian, penjualan bisa baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.

"Penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila penjualan dilakukan kepada LPI yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI," imbuh aturan itu.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, ada pasal baru dalam aturan itu yang menyatakan bahwa perusahaan patungan sebagaimana dimaksud merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

Sebagai informasi, LPI resmi dibentuk pada Desember 2020 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Selain itu, pemerintah juga merilis PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp75 triliun yang akan dipenuhi melalui dua tahap. Meliputi, penyetoran modal awal LPI sebesar Rp15 triliun sedangkan sisanya akan dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021. Belum lama ini, LPI mendapatkan komitmen investasi senilai US$10 miliar dari Uni Emirat Arab.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER