Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin yang beroperasi pada periode larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini khususnya untuk travel gelap.
"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).
Diketahui, pemerintah melarang mudik selama 6-17 Mei 2021. Hal ini berlaku bagi semua moda transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan sebelumnya, Budi menjelaskan beberapa travel gelap sempat tertangkap karena beroperasi pada larangan mudik tahun lalu. Sebagai contoh, travel gelap tertangkap telah mengangkut pemudik dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Mereka yang tertangkap nantinya akan diurus oleh pihak Kepolisian. Sementara, Budi menyebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai acuan teknis larangan mudik di lapangan.
"Minggu ini semoga sudah siap," ungkap Budi.
Ia mengaku akan rapat dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore nanti. Hal ini agar aturan teknis yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covd-19.
"Sore akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," pungkas Budi.