Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tiga sampai empat orang meninggal dunia setiap jam di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas. Pemerintah mencatat ada 29 ribu kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban tewas.
Budi menjelaskan mayoritas kecelakaan terjadi pada sepeda motor. Hal ini banyak terjadi pada masyarakat berusia 15-29 tahun.
"Kalau bicara kerugian rupiah itu luar biasa, ini memang harus kami amati secara seksama," ungkap Budi dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara total, Budi menyatakan data kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari 500 ribu kejadian. Dari kecelakaan itu, 164 ribu orang meninggal dunia.
"Tingginya kecelakaan itu juga akibat kendaraan angkutan umum, baik penumpang maupun barang," tutur Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia terus meningkat sejak 2011 hingga 2018. Pada 2011, kecelakaan yang melibatkan bus dan truk tak lebih dari 10 ribu kejadian.
"Tapi sampai 2018 angkanya jadi 30 ribu," kata Budi.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat (AS). Jumlah kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di Eropa pada 2001 sangat tinggi.
"Tapi semakin tahun sampai 2018 sudah ada banyak perbaikan. Ini mungkin ada peran pemerintah dan operator," tutur Budi.
Begitu juga dengan AS. Jumlah kecelakaan semakin turun dari tahun ke tahun.
Penurunan jumlah kecelakaan di Eropa dan AS tentu seiring dengan perbaikan dan mitigasi dari seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi di negara tersebut. Budi mengakui Indonesia masih harus banyak belajar dari negara maju.
Sementara, Budi menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan yang sering terjadi, antara lain ban pecah, rem blong, rangka patah, speleng kemudi, serta truk over dimensi dan over load (ODOL). Budi mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap bus dan truk.
Salah satunya adalah pemerintah akan mewajibkan bus pariwisata masuk ke terminal untuk kebutuhan inspeksi keselamatan (ramp check). Nantinya, penumpang bisa turun untuk beristirahat sebentar untuk menunggu.
"Lalu kami juga akan memperkuat penanganan terhadap ODOL, pengawasan keberadaan angkutan ilegal, travel gelap, bus tidak berizin," kata Budi.
Budi mengingatkan agar operator juga rutin mengecek kondisi kendaraan. Sebab, faktor kecelakaan bukan hanya ada di pengemudi, tapi juga pihak lain seperti operator.
"Kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pengemudi tersangka, mekanik juga bisa jadi tersangka. Kalau operator ada unsur kesalahan, bisa saja operator juga kena. Mulailah memperbaiki kebiasaan yang tidak bagus terhadap aspek keselamatan," jelas Budi.
Sementara, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya saat ini akan menggunakan aplikasi bernama e-log book untuk memantau kondisi pengemudi bus di lapangan. Nantinya, seluruh pengemudi bus harus mengisi data di e-log book tersebut.
"Ini keuntungannya untuk manajemen perusahaan. Manajemen tahu tingkat kelelahan pengemudi. Kami buat di aplikasi. Saya akan remote hasilnya setelah diuji coba," terang dia.
Bahkan, sistem itu juga akan diuji coba untuk angkutan antar negara. Hal ini khususnya di ASEAN.
"Di ASEAN kami diminta untuk leading, terutama untuk mengetahui kelelahan pengemudi," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) sekaligus Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistics Kyatmaja Lookman mengatakan kerugian atas kecelakaan di Indonesia mencapai Rp200 miliar. Beberapa di antaranya kecelakaan yang terjadi di angkutan barang.
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan kecelakaan adalah karena sektor ini kekurangan pengemudi atau defisit pengemudi. Kyatmaja menyatakan kebanyakan pengemudi di angkutan barang dulunya adalah kenek.
"Tapi sekarang pengemudi meski bekerja jarak jauh, tapi banyak tunggal. Jadi regenerasi pengemudi hilang," kata Kyatmaja.
Sementara, tak ada uji kompetensi untuk menjadi pengemudi angkutan barang. Mereka hanya perlu tes untuk mendapatkan sim A.
"Dapatkan sim A tapi pengalaman di jalan kurang," pungkas dia.