BSI Buka Suara Terkait Gugatan Rp5 M

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 15:44 WIB
BSI menyerahkan sepenuhnya gugatan Rp5 miliar terhadap mereka ke pihak berwenang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI menanggapi gugatan ganti rugi materiil dan imateriil Rp5,25 miliar yang dilayangkan oleh PT Yudati Putera Sentosa kepada mereka di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Manajemen menyatakan BSI akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku.

"PT Bank Syariah Indonesia Tbk selalu menjunjung tinggi dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya," ujar Group Head Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Rosalina Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

Ia menuturkan BSI selalu melakukan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam menyelesaikan permasalahan dengan nasabah. Perseroan percaya bahwa penerapan tata kelola yang baik berdampak positif khususnya bagi kepercayaan stakeholders atas pengelolaan organisasi dan kinerja BSI yang transparan.

"BSI berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah dan operasional, dan bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip GCG," imbuhnya.

Ia memastikan dalam penerapan GCG, BSI telah mengembangkan penguatan infrastruktur dan restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik. Lalu, penyesuaian, pembaharuan sistem, dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif sesuai dengan standar yang berlaku.

Sebagai informasi BSI digugat Rp5,25 miliar oleh Yudati Putera Sentosa ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn pada Senin (19/4) lalu.

Dalam pokok gugatan yang dikutip dari website PN Medan,Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan BSI melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, perusahaan meminta pengadilan menghukum BSI untuk mengganti kerugian mereka.

"Materiil dan imateriil sebesar Rp5,25 miliar," kata mereka dalam petitumnya.

Perusahaan juga meminta ke majelis hakim agar pembayaran ganti rugi dilaksanakan terlebih dahulu walaupun nantinya ada banding atau kasasi. Belum jelas, perbuatan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan oleh Yudati Putera Sentosa kepada BSI.

(ulf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK