Nilai SMART dan IP ASN BPH Migas Tertinggi di KESDM

BPH Migas | CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 11:31 WIB
Dua tahun berturut-turut, BPH Migas mencapai nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat KESDM pada SMART Tahun Anggaran 2020, sekaligus IP ASN.
Dua tahun berturut-turut, BPH Migas mencapai nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat KESDM pada SMART Tahun Anggaran 2020, sekaligus IP ASN. (Foto: Arsip BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPH Migas kembali mencapai nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Tahun Anggaran 2020. Pada Selasa (20/4), piagam penghargaan diserahkan oleh Biro Keuangan KESDM kepada perwakilan BPH Migas, Ratih Harumsari selaku Sub Koordinator Rencana dan Laporan di Wisma Energi, Bogor.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa alias Ifan lewat keterangan tertulis mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja sama tim yang solid dengan kepemimpinan kokoh dari seluruh pegawai BPH Migas, baik pegawai PNS maupun nonPNS.

"Penghargaan tersebut adalah apresiasi untuk semua pegawai BPH Migas untuk menjadi motivasi berbuat lebih baik lagi ke depan, be the best. Semoga dengan pencapaian ini bisa dipertahankan dan memberikan semangat kepada para pegawai BPH Migas untuk tetap memberikan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2021 dan selalu meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas," kata Ifan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPH MigasDua tahun berturut-turut, BPH Migas mencapai nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat KESDM pada SMART Tahun Anggaran 2020, sekaligus IP ASN. (Foto: Arsip BPH Migas)

Aplikasi SMART dibangun dengan sistem web-based, digunakan oleh seluruh tingkatan kementerian negara/lembaga (tingkat Satuan Kerja, Eselon I, dan tingkat Kementerian Negara/lembaga) untuk melaporkan kinerja anggaran yang dikelola. Pada 2019, BPH Migas memperoleh nilai tertinggi se-KESDM dengan nilai SMART 96,78. Tahun 2020, BPH Migas kembali memperoleh nilai tertinggi 98,19 dengan rincian Capaian Sasaran Program 100, Penyerapan 89,34, Konsistensi 96,93, Capaian Keluaran Program 100, Efisiensi 13,67, dan Rata-rata Nilai Kinerja Satker 98,41.

Tak sampai di sana, pada 2020 BPH Migas juga meraih indeks profesionalitas ASN (IP ASN) tertinggi dari 11 Satuan Kerja di Kementerian ESDM dengan nilai 83,22. Adapun nilai IP ASN Satker KESDM lainnya yaitu Sekretariat Jenderal 77,15, Ditjen Migas 74,45, Ditjen Ketenagalistrikan 81,11, Ditjen Minerba 82,02, Ditjen EBTKE 82,27, Inspektorat Jenderal 80,40, Badan Geologi 76,63, Blitbang 82,22, BPSDM 82,20 dan Setjen DEN dengan nilai 80,72.

IP ASN adalah nilai hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN yang didasarkan pada dimensi kualifikasi (bobot 25 persen), kompetensi (bobot 40 persen), kinerja (bobot 30 persen), dan disiplin (bobot 5 persen) dari para ASN, baik yang bekerja pada lingkup instansi pusat maupun daerah. Penilaian IP ASN tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018, dan diperlukan guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

SMART sendiri merupakan salah satu tools evaluasi kinerja anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Fungsi akuntabilitas bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola kementerian/lembaga, unit eselon I/program, dan/atau satuan kerja/kegiatan terkait secara profesional kepada pemangku kepentingan. Sedangkan fungsi peningkatan kualitas bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan.

Cakupan SMART meliputi evaluasi kinerja anggaran atas tiga aspek, yakni implementasi, manfaat, dan konteks. Aspek implementasi dilakukan dengan mengukur variabel capaian keluaran, penyerapan anggaran, efisiensi, dan konsistensi perencanaan; aspek manfaat dilakukan dengan mengukur variabel capaian sasaran strategis kementerian/lembaga untuk Kinerja Anggaran tingkat kementerian/lembaga dan capaian Sasaran Program untuk Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program; sedangkan aspek konteks dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/L, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan, salah satunya perubahan kebijakan pemerintah.

(rea)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER