Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati tata kelola impor komoditas pangan. Itu akan dilakukan dengan melakukan kajian terhadap tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan.
Guna melakukan kajian itu, KPK pada Kamis (22/4) sudah mengundang Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menggelar rapat pendahuluan.
Dalam pertemuan itu, KPK meminta penjelasan kepada dua instansi itu soal data, informasi yang dibutuhkan untuk melakukan kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cara Cek Penerima Bansos Kemensos |
"Kedua kementerian ini (diundang karena) memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (22/4) .
Ia menambahkan kegiatan ini dilakukan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
"Itu merupakan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," katanya.
(sfr)