LPS Kaji Aturan Bebaskan Bank Bayar Premi Penjaminan Simpanan

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 06:53 WIB
LPS mengkaji aturan untuk menggratiskan premi penjaminan simpanan. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji aturan untuk membebaskan atau menggratiskan pembayaran premi penjaminan simpanan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan ruang pembebasan premi penjaminan simpanan selalu terbuka. Namun, rencana tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pertimbangan kami, kalau itu bisa berdampak positif bagi perbankan dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat, maka hal itu layak kami tempuh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).

Namun, pembebasan premi penjaminan simpanan diberikan dengan syarat. Ia mengatakan LPS akan memperjuangkan kebijakan itu apabila bank lebih aktif menyalurkan kredit. Selain itu, bank diminta untuk mengurangi penempatan dana di Bank Indonesia (BI).

"Jadi, hal itu dahulu yang saat ini kami cermati, apakah perbankan sudah agresif menyalurkan kredit. Jika perbankan sudah mulai proaktif menyalurkan kreditnya dan sudah mulai mengurangi penempatan dana di BI, maka kami pun akan dengan agresif mengejar kebijakan tersebut," imbuhnya.

Alasannya, pertumbuhan kredit saat ini masih negatif, yakni minus 2,15 per Februari lalu. Menurutnya, para pelaku usaha belum merasakan penurunan bunga yang cukup signifikan walaupun bunga deposito sudah turun.

Ia meyakini pertumbuhan kredit akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, pemerintah selalu berusaha untuk menumbuhkan optimisme kepada pasar, sehingga mereka kembali menarik kredit dari perbankan.

"Kredit harus tumbuh positif dari sebelumnya negatif pada Februari minus 2,15 persen. Kalau itu tercapai, kami yakin prospek pertumbuhan ekonomi semakin menguat secara drastis," ujarnya.

Purbaya memastikan rencana pembebasan premi tersebut tidak akan berpengaruh bagi kinerja lembaga yang dipimpinnya. Bahkan, apabila LPS dapat membantu industri perbankan, maka akan mengurangi kemungkinan beban resolusi bagi LPS di masa depan.

LPS sendiri memiliki total aset sebesar Rp148,96 triliun per Maret 2021. Tahun ini, total aset dan cadangan penjaminan LPS diproyeksi meningkat menjadi Rp160,18 triliun.

Sebelumnya, ia pernah menantang perbankan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan kredit. Jika kredit berhasil tumbuh positif, ia berjanji akan mempertimbangkan pembebasan iuran premi penjaminan simpanan selama satu tahun penuh.

"Saya tantang perbankan yang di sini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit dan saya melihat angka pertumbuhan kredit bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang lagi, apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan kurangi atau hilangkan, bebaskan satu tahun iuran premi," ujarnya dalam acara Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.



(ulf/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK