Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan minat investor menanamkan modal lewat pendanaan lewat urun dana atau equity crowdfunding tumbuh hingga 19 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyebut modal himpunan lewat urun dana naik hampir 19 persen dari Rp191 miliar pada akhir 2020 menjadi Rp225 miliar per 14 April 2021.
Tren serupa juga terlihat dari jumlah investor yang mengalami pertumbuhan 15 persen atau dari 22.300 investor pada akhir 2020 menjadi 25.700 investor per 14 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data 14 April 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK sejak Desember 2020, sehingga saat ini terdapat lima penyelenggara platform," jelasnya pada webinar ISEI, Jumat (23/4).
Sementara jumlah dana terhimpun sebesar Rp225 miliar berasal dari 164 penerbit fund raising, sehingga rata-rata per penerbit dana mencapai Rp1,3 miliar.
Setelah OJK menerbitkan aturan mengenai penghimpunan dana di pasar modal melalui penerbitan saham dan surat utang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk urun dana, diharapkan ini menjadi alternatif pembiayaan untuk pelaku UMKM.
Apalagi di tengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, Hoesen berharap sosialisasi terkait alternatif pendanaan ini bakal semakin diminati oleh pelaku UMKM dan juga investor.
"Kehadiran alternatif crowdfunding diharapkan memberikan angin segar bagi UMKM untuk dapat mengakses dan memanfaatkan industri pasar modal sebagai alternatif pendanaan," paparnya.
Sebagai informasi, pengusaha wong cilik saat ini dapat mengakses sumber pembiayaan urun dana lewat pasar modal. syaratnya, UMKM berbentuk koperasi, CV, firma, PT atau persekutuan perdata.
Kemudian, memiliki kekayaan di bawah Rp10 miliar dan wajib menjelaskan proyek atau usaha yang dijalankan beserta nilainya dan rincian lain kepada publik.
Selain itu, perlu juga menyampaikan soal rencana bisnis, proyeksi pendapatan, hingga laporan keuangan dengan standar akuntansi. Laporan ini perlu dibagikan ke penerbit saham, penerbit EBUS, dan insidentil.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, maka UMKM bisa mengajukan penghimpunan dana. Mulanya, ajukan permohonan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kemudian, data akan diverifikasi dan penerbit alias UMKM perlu membayar biaya pendaftaran ke KSEI senilai Rp3,75 juta. Selain itu, juga ada biaya tahunan per efek sebesar Rp2,5 juta per tahun.
Lalu, akan ada pula biaya yang harus dibayar ke bank kustodian sebesar 0,1 kali dari jumlah dana yang akan diterbitkan. Tak ketinggalan, perlu membayar biaya penyelenggaraan ke lembaga penyelenggara, tapi besarannya berbeda-beda dengan rata-rata 5 persen.
Bila sudah disetujui, maka saham atau surat utang bisa diterbitkan. Usai terbit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh UMKM, yaitu kewajiban pengembalian.
Kalau UMKM menerbitkan saham, maka tidak ada biaya yang dikembalikan UMKM ke investor yang memberikan urun dana di pasar modal. Sebagai pengingat, nantinya usaha tidak hanya dimiliki UMKM, namun berbagi dengan pemilik saham.
Pemilik tidak punya kewajiban mengembalikan modal si pemegang saham, melainkan menjadi ekuitas, tapi kalau dapat untung, harus dibagi dengan investor.
Sementara untuk UMKM yang menerbitkan surat utang, perusahaannya masih sepenuhnya milik pemilik, namun harus mengembalikan bunga dan pokok pinjaman sesuai jatuh tempo.