Perum Bulog digugat oleh Zainul Karim atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan pada Senin (19/4).
Mengutip petitum yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Zainul menggugat Bulog mengganti kerugian materil sebesar Rp3,3 miliar karena menahan sertifikat hak miliknya.
Selain Bulog, ia juga menggugat tiga nama perorangan lainnya dan menyatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN sebagai turut tergugat atau pihak yang harus tunduk atas putusan hakim. Zainul juga mengklaim kerugian immateriil senilai Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I (Bulog) yang menahan sertifikat hak milik penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya seperti dikutip dari petitum, Senin (26/4).
Dia mengatakan Bulog membuat akta notaris untuk menahan hak kepemilikannya. Atas alasan itu, ia mengajukan pencatatan cacat hukum dan tak memiliki kekuatan hukum seperti yang dinyatakan.
Adapun akta notaris yang dimaksud adalah akta notaris nomor 69 tertanggal 27 Januari 2003, akta notaris nomor 2 tertanggal 6 Februari 2003, dan akta notaris nomor 1 tertanggal 6 Februari 2003.
Dia meminta pengadilan untuk memerintahkan Bulog menyerahkan kembali seluruh sertifikat hak milik dengan Nomor Identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40/Banyuwangi, Gambar Situasi: No: 3210/1995 Tgl. 21-02-1995, Luas: 13.910 M2 dengan patok batas yang telah memenuhi PP No. 24/1997 Jo PMNA/KBPN No. 3/1997.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini," bunyi petitum.
Zainul juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tutup petitum.
Dihubungi CNNIndonesia.com, Kabag Humas BulogTomi Wijaya menyebut pihaknya belum menerima informasi terkait gugatan tersebut. "Saya belum dapat info," jawabnya lewat pesan singkat.
(wel/bir)