Ekonom menilai sektor transportasi paling membutuhkan insentif karena kembali babak belur di tengah larangan mudik di era corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia --
Harapan mengantongi uang lebih banyak jelang Lebaran tahun ini seketika sirna dari benak Anto (42 tahun), warga Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus AKAP rute Bandung-Surabaya. Asanya buyar lantaran pemerintah mengeluarkan larangan mudik lagi pada tahun ini, tepatnya pada 6-17 Mei 2021.
Bahkan, bayangannya kian pahit karena dari pengalaman tahun lalu, pendapatannya turun drastis sampai 70 persen karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik. Sementara, bantuan belum tentu mengalir ke kantong Anto.
"Tahun kemarin itu kami para sopir merugi. Kami tidak dapat bantuan, baik dari pemerintah maupun perusahaan, bantuan hanya sembako dari desa," ujar Anto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Kenangan pahit dampak larangan mudik tahun lalu juga masih tersimpan di Sumardi, Ketua Koperasi Karyawan AKAP di Terminal Lintas Pasar Jumat.
"Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik. Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," bagi Sumardi.
Bukan cuma sopir dan karyawan bus, perusahaan juga mengeluh hal yang sama. Apalagi, belum ada hilal rencana pemberian insentif atau kebijakan lain yang bisa meredakan dampak larangan mudik bagi para perusahaan di sektor transportasi.
"Pemerintah mau melarang boleh, tapi tolong akomodir semua efek yang terjadi lewat pelarangan itu," ungkap Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memahami keluhan-keluhan itu. Sebab, tanpa larangan mudik pun, pekerja dan perusahaan transportasi sudah menjadi sektor yang paling babak belur karena terpukul pandemi.
Karena itu, pemerintah sudah sepatutnya memberikan kebijakan insentif bagi sektor transportasi, khususnya bus. "Idealnya transportasi mendapatkan paket bantuan komprehensif. Bantuan ini disalurkan ke beragam lini bisnis transportasi untuk meringankan beban pelaku usaha," ujar Yusuf.
Pertama, perlu keringanan pembayaran pajak yang lebih besar bagi perusahaan dan pekerja di bidang transportasi. Pasalnya, kantong mereka boleh dibilang benar-benar 'cekak' karena larangan mudik.
Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan sejak awal tahun. Begitu pula dengan mahalnya syarat perjalanan berupa hasil pemeriksaan rapid test antigen atau PCR di beberapa lini transportasi, sehingga semakin membuat masyarakat pikir-pikir untuk menggunakan transportasi umum.
"Diharapkan ada treatment (perlakuan) khusus dari DJP ketika pelaku usaha ini mengajukan insentif pajak," imbuhnya.
Kedua, insentif subsidi listrik juga perlu diperbesar bagi sektor ini. Bayangkan, terminal hingga bandara yang membutuhkan kapasitas listrik besar karena tadinya ramai penumpang, sekarang pun harus tetap hidup meski cuma ada segelintir orang.
"Pelaku usaha bisa diberikan bantuan subsidi listrik dengan jangka waktu terbatas," ucapnya.
Misalnya, pemberian subsidi listrik lebih besar pada momen pengetatan dalam rangka larangan mudik mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Begitu pula saat momen larangan mudiknya, 6-17 Mei 2021.
Subsidi ini juga bisa dalam bentuk lain, misalnya bantuan khusus ke pekerja di sektor transportasi. Artinya, mereka tidak hanya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako saja, tapi ada subsidi tambahan yang lebih menyasar ke pekerja.
Ketiga, perlu ada penjaminan kredit hingga restrukturisasi kredit bagi perusahaan transportasi. Menurutnya, hal ini perlu agar perusahaan memiliki arus kas yang baik sehingga bisa bernafas.
Sebab, meski mereka tengah 'ngos-ngosan', kewajiban pembayaran gaji hingga tunjangan hari raya (THR) tetap ada. Maka, perlu 'nafas tambahan' pada arus kas perusahaan melalui insentif semacam ini.
Keempat, Yusuf melanjutkan pemerintah memberi prioritas akses jarak pendek yang masih boleh dilalui selama larangan mudik bagi transportasi umum. Artinya, tidak semua pengecualian lalu lintas selama larangan mudik hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Dengan begitu, pelaku transportasi darat juga bisa fokus pada rute dalam kota atau jarak pendek yang masih diperbolehkan oleh pemerintah," terang dia.
Kelima, pemerintah memberi akses bagi penyedia jasa transportasi umum untuk masuk ke lini usaha sampingan selama pandemi, yaitu pengiriman barang. Hal ini bisa diterapkan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diprioritaskan menggunakan transportasi umum tersebut.
"Alternatifnya, pelaku usaha transportasi bisa masuk ke lini bisnis baru," tuturnya.
Berbagai kebijakan ini, menurut Yusuf, perlu diberikan karena sektor transportasi akan selalu jadi yang paling terdampak selama pandemi covid-19 belum selesai.
"Apalagi pandemi ini berlarut-larut, tentu permintaan masyarakat terhadap penggunaan jasa transportasi tidak akan terjadi secara optimal. Sektor ini membutuhkan keduanya, bantuan dan mobilitas, karena bantuan pemerintah sifatnya sementara saja sebagai penopang," jelasnya.
Kebijakan selanjutnya adalah penanganan pandemi covid-19 dari pemerintah juga harus terus fokus, sehingga memberikan hasil dan bisa meredakan dampaknya ke masyarakat. Khususnya, bagi sektor paling terdampak seperti transportasi.
Sependapat, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara juga mengamini perlunya kebijakan segudang insentif. Menurutnya, bentuk insentif ini sebenarnya bisa meniru kebijakan yang sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi saat ini.
Misalnya, bantuan melalui PKH, Kartu Sembako, dan lainnya bagi pekerja. Lalu, restrukturisasi, akses tambahan modal, hingga insentif perpajakan bagi perusahaan.
Tapi, kunci dari semua insentif itu adalah penyerapan anggaran yang cepat. Toh, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dianggarkan mencapai Rp699,43 triliun, maka tinggal eksekusinya yang harus dikebut.
"Proses penyerapan anggaran harus lebih cepat. Pada semester I 2021 ini, sehingga jangan ada dana yang ditumpuk di bank daerah," pungkasnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Harapan mengantongi uang lebih banyak jelang Lebaran tahun ini seketika sirna dari benak Anto (42 tahun), warga Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus AKAP rute Bandung-Surabaya. Asanya buyar lantaran pemerintah mengeluarkan larangan mudik lagi pada tahun ini, tepatnya pada 6-17 Mei 2021.
Bahkan, bayangannya kian pahit karena dari pengalaman tahun lalu, pendapatannya turun drastis sampai 70 persen karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik. Sementara, bantuan belum tentu mengalir ke kantong Anto.
"Tahun kemarin itu kami para sopir merugi. Kami tidak dapat bantuan, baik dari pemerintah maupun perusahaan, bantuan hanya sembako dari desa," ujar Anto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Kenangan pahit dampak larangan mudik tahun lalu juga masih tersimpan di Sumardi, Ketua Koperasi Karyawan AKAP di Terminal Lintas Pasar Jumat.
"Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik. Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," bagi Sumardi.
Bukan cuma sopir dan karyawan bus, perusahaan juga mengeluh hal yang sama. Apalagi, belum ada hilal rencana pemberian insentif atau kebijakan lain yang bisa meredakan dampak larangan mudik bagi para perusahaan di sektor transportasi.
"Pemerintah mau melarang boleh, tapi tolong akomodir semua efek yang terjadi lewat pelarangan itu," ungkap Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memahami keluhan-keluhan itu. Sebab, tanpa larangan mudik pun, pekerja dan perusahaan transportasi sudah menjadi sektor yang paling babak belur karena terpukul pandemi.
Karena itu, pemerintah sudah sepatutnya memberikan kebijakan insentif bagi sektor transportasi, khususnya bus. "Idealnya transportasi mendapatkan paket bantuan komprehensif. Bantuan ini disalurkan ke beragam lini bisnis transportasi untuk meringankan beban pelaku usaha," ujar Yusuf.
Pertama, perlu keringanan pembayaran pajak yang lebih besar bagi perusahaan dan pekerja di bidang transportasi. Pasalnya, kantong mereka boleh dibilang benar-benar 'cekak' karena larangan mudik.
Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan sejak awal tahun. Begitu pula dengan mahalnya syarat perjalanan berupa hasil pemeriksaan rapid test antigen atau PCR di beberapa lini transportasi, sehingga semakin membuat masyarakat pikir-pikir untuk menggunakan transportasi umum.
"Diharapkan ada treatment (perlakuan) khusus dari DJP ketika pelaku usaha ini mengajukan insentif pajak," imbuhnya.
Kedua, insentif subsidi listrik juga perlu diperbesar bagi sektor ini. Bayangkan, terminal hingga bandara yang membutuhkan kapasitas listrik besar karena tadinya ramai penumpang, sekarang pun harus tetap hidup meski cuma ada segelintir orang.
"Pelaku usaha bisa diberikan bantuan subsidi listrik dengan jangka waktu terbatas," ucapnya.
Misalnya, pemberian subsidi listrik lebih besar pada momen pengetatan dalam rangka larangan mudik mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Begitu pula saat momen larangan mudiknya, 6-17 Mei 2021.
Subsidi ini juga bisa dalam bentuk lain, misalnya bantuan khusus ke pekerja di sektor transportasi. Artinya, mereka tidak hanya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako saja, tapi ada subsidi tambahan yang lebih menyasar ke pekerja.
Ketiga, perlu ada penjaminan kredit hingga restrukturisasi kredit bagi perusahaan transportasi. Menurutnya, hal ini perlu agar perusahaan memiliki arus kas yang baik sehingga bisa bernafas.
Sebab, meski mereka tengah 'ngos-ngosan', kewajiban pembayaran gaji hingga tunjangan hari raya (THR) tetap ada. Maka, perlu 'nafas tambahan' pada arus kas perusahaan melalui insentif semacam ini.
Ekonom menilai sektor transportasi paling membutuhkan insentif karena kembali babak belur di tengah larangan mudik di era corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Keempat, Yusuf melanjutkan pemerintah memberi prioritas akses jarak pendek yang masih boleh dilalui selama larangan mudik bagi transportasi umum. Artinya, tidak semua pengecualian lalu lintas selama larangan mudik hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Dengan begitu, pelaku transportasi darat juga bisa fokus pada rute dalam kota atau jarak pendek yang masih diperbolehkan oleh pemerintah," terang dia.
Kelima, pemerintah memberi akses bagi penyedia jasa transportasi umum untuk masuk ke lini usaha sampingan selama pandemi, yaitu pengiriman barang. Hal ini bisa diterapkan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diprioritaskan menggunakan transportasi umum tersebut.
"Alternatifnya, pelaku usaha transportasi bisa masuk ke lini bisnis baru," tuturnya.
Berbagai kebijakan ini, menurut Yusuf, perlu diberikan karena sektor transportasi akan selalu jadi yang paling terdampak selama pandemi covid-19 belum selesai.
"Apalagi pandemi ini berlarut-larut, tentu permintaan masyarakat terhadap penggunaan jasa transportasi tidak akan terjadi secara optimal. Sektor ini membutuhkan keduanya, bantuan dan mobilitas, karena bantuan pemerintah sifatnya sementara saja sebagai penopang," jelasnya.
Kebijakan selanjutnya adalah penanganan pandemi covid-19 dari pemerintah juga harus terus fokus, sehingga memberikan hasil dan bisa meredakan dampaknya ke masyarakat. Khususnya, bagi sektor paling terdampak seperti transportasi.
Sependapat, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara juga mengamini perlunya kebijakan segudang insentif. Menurutnya, bentuk insentif ini sebenarnya bisa meniru kebijakan yang sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi saat ini.
Misalnya, bantuan melalui PKH, Kartu Sembako, dan lainnya bagi pekerja. Lalu, restrukturisasi, akses tambahan modal, hingga insentif perpajakan bagi perusahaan.
Tapi, kunci dari semua insentif itu adalah penyerapan anggaran yang cepat. Toh, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dianggarkan mencapai Rp699,43 triliun, maka tinggal eksekusinya yang harus dikebut.
"Proses penyerapan anggaran harus lebih cepat. Pada semester I 2021 ini, sehingga jangan ada dana yang ditumpuk di bank daerah," pungkasnya.