Keempat, Yusuf melanjutkan pemerintah memberi prioritas akses jarak pendek yang masih boleh dilalui selama larangan mudik bagi transportasi umum. Artinya, tidak semua pengecualian lalu lintas selama larangan mudik hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi.
"Dengan begitu, pelaku transportasi darat juga bisa fokus pada rute dalam kota atau jarak pendek yang masih diperbolehkan oleh pemerintah," terang dia.
Kelima, pemerintah memberi akses bagi penyedia jasa transportasi umum untuk masuk ke lini usaha sampingan selama pandemi, yaitu pengiriman barang. Hal ini bisa diterapkan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diprioritaskan menggunakan transportasi umum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alternatifnya, pelaku usaha transportasi bisa masuk ke lini bisnis baru," tuturnya.
Berbagai kebijakan ini, menurut Yusuf, perlu diberikan karena sektor transportasi akan selalu jadi yang paling terdampak selama pandemi covid-19 belum selesai.
"Apalagi pandemi ini berlarut-larut, tentu permintaan masyarakat terhadap penggunaan jasa transportasi tidak akan terjadi secara optimal. Sektor ini membutuhkan keduanya, bantuan dan mobilitas, karena bantuan pemerintah sifatnya sementara saja sebagai penopang," jelasnya.
Kebijakan selanjutnya adalah penanganan pandemi covid-19 dari pemerintah juga harus terus fokus, sehingga memberikan hasil dan bisa meredakan dampaknya ke masyarakat. Khususnya, bagi sektor paling terdampak seperti transportasi.
Sependapat, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara juga mengamini perlunya kebijakan segudang insentif. Menurutnya, bentuk insentif ini sebenarnya bisa meniru kebijakan yang sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi saat ini.
Misalnya, bantuan melalui PKH, Kartu Sembako, dan lainnya bagi pekerja. Lalu, restrukturisasi, akses tambahan modal, hingga insentif perpajakan bagi perusahaan.
Tapi, kunci dari semua insentif itu adalah penyerapan anggaran yang cepat. Toh, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dianggarkan mencapai Rp699,43 triliun, maka tinggal eksekusinya yang harus dikebut.
"Proses penyerapan anggaran harus lebih cepat. Pada semester I 2021 ini, sehingga jangan ada dana yang ditumpuk di bank daerah," pungkasnya.
(bir)