Menaker Minta Buruh Patuhi Protokol Kesehatan Saat May Day

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 21:21 WIB
Menaker Ida ingin pekerja mematuhi protokol kesehatan saat memperingati Hari Buruh untuk mencegah klaster covid-19 baru.
Menaker Ida ingin pekerja mematuhi protokol kesehatan saat memperingati Hari Buruh untuk mencegah klaster covid-19 baru. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta buruh mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Pasalnya, pandemi COVID-19 belum usai, bahkan dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan untuk klaster perkantoran di DKI Jakarta.

"Saya ingatkan teman-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan," kata Ida lewat keterangan resminya, Rabu (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida tidak menginginkan pekerja mengabaikan prokes sehingga menimbulkan klaster baru. Menurutnya, kian merebaknya kasus covid-19 di negara lain seperti India harus menjadi pelajaran berharga.

"Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita," ucapnya.

Ia pun menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan turut merayakan May Day tahun ini dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.

"Kami juga akan menyelenggarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami," tandasnya.

Sebelumnya, elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada Sabtu (1/5) mendatang.

Diketahui, sidang gugatan judicial review terhadap Omnibus Law Cipta Kerja tengah berjalan di MK. Kalangan buruh menolak UU tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh akan menyuarakan dua isu strategis yang penting bagi kehidupan buruh. Beberapa di antaranya soal penolakan UU Cipta Kerja dan isu pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021.

"Kami tak dapat menerima Omnibus Law. Kami minta hakim MK kabulkan uji formil dan materil yang sudah dilakukan perwakilan buruh anggota KSPI," tegas Said beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER