YLKI Minta Polisi Cek Tempat Lain Usai Antigen Bekas di Medan

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 13:48 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penggunaan antigen bekas bisa terjadi di tempat lain, tak hanya di fasilitas Bandara Kualanamu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penggunaan antigen bekas bisa terjadi di tempat lain, tak hanya di fasilitas Bandara Kualanamu. Ilustrasi. (Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak kepolisian untuk memeriksa layanan rapid test antigen di sejumlah tempat. Permintaan itu merupakan buntut dari kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menduga kasus serupa bisa terjadi di tempat pemeriksaan antigen lainnya.

"Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi (antigen bekas) dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, lantas bagaimana di tempat lain yang nir pengawasan?," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, berdasarkan informasi yang dikantonginya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan tiga merek rapid test antigen. Namun, yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek.

Untuk itu, ia mendesak pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut. Idealnya, kata dia, bukan hanya tim teknis di laboratorium saja yang dicokok petugas, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi bersangkutan. Pasalnya, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan BUMN farmasi.

"Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen, di bandara Kualanamu, Medan. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen karena penipuan, tetapi sudah mengancam keamanan dan keselamatan konsumen," ujarnya.

Selain itu, temuan itu juga kontraproduktif terhadap upaya pengendalian pandemi covid-19 di Indonesia. Saat ini, PT Kimia Farma (Persero) Tbk telah memecat oknum petugas yang menggunakan alat kesehatan bekas tersebut. Pemecatan dilakukan setelah petugas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menyebut selain pemecatan, pihaknya juga mendukung pihak berwenang untuk memberikan hukuman maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," jelasnya melalui keterangan resmi.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER