Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar usai gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan pengejaran utang akan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Pengurusannya terus berlanjut seperti biasa. Jadi kita lakukan penagihan sesuai ketentuan PUPN, proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ujar Tri saat menggelar forum diskusi bersama media, Jumat (30/4).
Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.
Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.
Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.
Namun karena tidak kunjung kembali, ada beban bunga yang harus dibayarkan sekitar 5 persen per tahun, sehingga nilainya kini mencapai Rp50 miliar. Tak terima, Bambang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi kemudian ditolak.
Sementara pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi. "Masih dalam pertimbangan," ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com.