Binance Investasi Bodong, OJK Larang Beroperasi di Indonesia

CNN Indonesia
Senin, 03 Mei 2021 20:20 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK melarang Binance, platform uang kripto, beroperasi di Indonesia karena tak mengantongi izin dari Bappebti.
Satgas Waspada Investasi OJK melarang Binance, platform uang kripto, beroperasi di Indonesia karena tak mengantongi izin dari Bappebti. Ilustrasi. (iStockphoto/ipopba).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing melarang platform pertukaran uang kripto Binance beroperasi di Indonesia karena tak mengantongi izin dari otoritas yang berwenang.

Dalam hal ini, pengawas dan regulator perdagangan aset kripto adalah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tongam mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan Binance pada Oktober 2020 lalu. Setelah itu, kantor perwakilan Binance di Indonesia ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah panggil dan mereka (Binance) datang. (Pemanggilan) Oktober 2020. Di Indonesia dulu mereka punya perwakilan, sekarang sudah tutup," ucap Tongam kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/5).

Tongam mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan larangan terhadap operasional Binance sejak 27 Oktober 2020 lalu. Ia menyatakan Binance akan terus dilarang selama tidak ada izin dari Bappebti.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat lebih hati-hati dalam berinvestasi di sektor keuangan. Hal ini untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang.

"Informasi mengenai daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK," terang Tongam.

Diketahui, mata uang kripto semakin diminati oleh pasar saat ini, termasuk Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi uang kripto mencapai Rp126 triliun.

Ketua Bappebti Sidharta Utama menilai angka itu akan terus bertambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto. Terlebih, masyarakat juga semakin antusias terhadap investasi tersebut.

"Pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi aset kripto sangat mungkin bertambah dari waktu ke waktu melihat nilai atau harga aset kripto yang cenderung mengalami peningkatan," kata Sidharta.

Sebagai gambaran, harga bitcoin dari 1 Januari 2021 hingga 20 April 2021 naik sebesar 96,87 persen atau dari harga Rp412.280.080 naik menjadi Rp811.672.919.

Kenaikan inilah yang membuat masyarakat tergiur menjadi pelanggan aset kripto melakukan transaksi dan/atau investasi aset kripto.

Bappebti mencatat jumlah investor aktif di aset kripto per Januari-Maret 2021 mencapai 4,2 juta orang.

Angka itu mengalahkan jumlah investor saham yang sebanyak 2 juta akun per Februari 2021.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER