Petisi THR PNS Tembus 18.995 Tanda Tangan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 15:48 WIB
Petisi THR dan Gaji ke-13 PNS di change.org tembus 18.995 tanda tangan. Petisi yang digawangi Romansyah H itu meminta pemerintah meninjau kembali THR PNS. Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Petisi bertajuk THR & Gaji-13 ASN/PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 di situs change.org tercatat tembus sampai 18.995 tanda tangan pada pukul 15.15 WIB, Selasa (4/5).

Petisi itu dibuat oleh seorang warga bernama Romansyah H pada Kamis (29/4) lalu. Dalam petisinya, Romansyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau lagi kebijakan pemberian THR kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Sebab, THR tahun ini dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini, menurutnya, berbeda dengan janji awal presiden bahwa THR akan dibayar penuh pada tahun ini setelah dipotong pada 2020 akibat tekanan krisis ekonomi karena pandemi covid-19.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," ungkap Romansyah dalam petisinya, seperti dikutip CNNIndonesia.com .

Ia juga menilai petisi ini tidak jelas karena Kementerian Keuangan tidak memberitahu alasan kebijakan ini dan penggeseran anggaran THR. Di sisi lain, petisi juga meminta agar DPR ikut memberi penjelasan dan pertanggungjawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN," tulisnya dalam petisi tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan tukin tak diberikan karena pemerintah masih perlu anggaran yang besar untuk penanganan dampak pandemi covid-19.

Apalagi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk UMKM, dan lainnya.

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," kata Ani, sapaan akrabnya.



(bir/uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK