Faktor Penentu Harga BBM yang Bikin Edy Telepon Ahok

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 12:52 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sempat menelepon Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menanyakan soal harga BBM. Berikut faktor penentunya.
Berikut penjelasan faktor penentu kenaikan harga BBM Nonsubsidi yang sempat membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menelepon Komut Pertamina Ahok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Baru-baru ini, sejumlah masyarakat Sumatera Utara (Sumut) melayangkan protes kepada Gubernur Edy Rahmayadi karena harga BBM nonsubsidi atau Jenis BBM Umum (JBU) kian mahal. Kondisi itu sebabkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis bahan bakar nonsubsidi.

Tarif PBBKB bahan bakar nonsubsidi ditetapkan naik 2,5 persen dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

"Yang terjadi adalah pemerintah daerah Sumut yang menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing masing," ujar Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja komponen yang mempengaruhi harga BBM nonsubsidi?

Berdasarkan informasi dalam laman resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), penetapan harga BBM nonsubsidi terdiri dari empat faktor.

Meliputi, harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), margin badan usaha, dan PBBKB. Untuk PPN, nilainya sebesar 10 persen dikali harga dasar dan marjin badan usaha di rentang 5 persen-10 persen dikali harga dasar.

Sedangkan, besaran PPKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, besarannya maksimal 10 persen dari harga dasar berdasarkan Pasal 19 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara itu, harga dasar meliputi sejumlah komponen, yaitu harga pokok, biaya pengolahan kilang dalam negeri atau biaya impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, biaya distribusi, dan marjin.

Sedangkan, alpha untuk biaya pengolahan kilang dalam negeri atau biaya impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, biaya distribusi, dan marjin ditetapkan oleh Menteri ESDM.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER