Harga dogecoin terjun bebas pada awal perdagangan Minggu (9/5), waktu Amerika Serikat (AS). Hal itu terjadi setelah CEO Tesla dan pendukung uang kripto (cryptocurrency) Elon Musk menyebutnya sebagai 'keramaian' saat tampil pada acara sketsa komedi populer Saturday Night Live (SNL).
Dilansir dari Reuters, Dogecoin dibanderio US$0,47 pada bursa kripto Binance, turun 28 persen dari level sebelum pertunjukkan, US$ 0,65.
Musk tampil pada Sabtu (8/5) pukul 11:30 malam, waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, rencana penampilan Musk sempat mendapatkan antusiasme penggemar uang kripto selama berhari-hari. Efeknya, CoinGecko.com mencatat harga dogecoin sempat menguat ke level tertingginya sepanjang sejarah, US$0,73 per koin, pada Kamis pekan lalu. Harga dogecoin naik 800 persen selama sebulan terakhir.
Dalam salah satu sketsa komedi, Elon sempat ditanya 'Apa itu dogecoin'?, Musk menjawab, "Ini adalah masa depan mata uang. Ini adalah sarana keuangan yang tak terhentikan yang akan mengambil alih dunia."
Ketika salah pemeran acara Michael Che membalas, "Jadi, ini keramaian?," Musk menjawab sambil tertawa, "Ya, ini keramaian."
Konglomerat nyentrik ini kerap mengunggah komentar positifnya terhadap uang kripto melalui akun Twitter @elonmusk. Ia menilai uang kripto bisa menggantikan uang tunai lama yang bisa memiliki suku bunga riil negatif.
Ia juga dikenal sebagai pendukung uang kripto yang berangkat dari meme Dogecoin. Bahkan, ia mendapat julukan Bapak Doge "Doge's Father" di kalangan penggemarnya.
Pada Kamis lalu, Musk mengingatkan pengikut akun Twitternya untuk berhati-hati saat berinvestasi pada uang kripto. Ia juga menilai jangan terlalu jauh berspekulasi tentang uang kripto.
"Mata uang kripto menjanjikan, tapi tolong berinvestasi dengan hati-hati!," ujar dalam unggahan tersebut.
Kendati demikian, ia mengakui uang kripto memiliki peluang yang bagus untuk menjadi mata uang masa depan dunia.
Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto seperti dogecoin dilarang sebagai alat pembayaran. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Kendati demikian, perdagangannya tetap bisa dilakukan sebagai komoditas dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).