Cara Daftar BPUM Tahap 3

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 08:05 WIB
Pelaku UMKM bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap III senilai Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap III senilai Rp1,2 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan langsung tunai (BLT) yang kini memasuki pencairan tahap ketiga tersebut masih terbuka bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar.

Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatnya tinggal.

Sebelum mendaftar, harus dipastikan pula mereka memiliki bukti sebagai pelaku usaha mikro melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa juga memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari laman resmi Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKU antara lain, pertama, membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

Kedua, memiliki surat pengantar dari RT/RW. Ketiga, surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

Keempat, melampirkan identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelima, membuat surat pernyataan untuk tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan meterai.

Keenam, memfoto lokasi usaha. Ketujuh, melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id.

Penerima UMKM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Kemudian, tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD serta tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Untuk mengecek daftar penerima BPUM bisa dilakukan melalui di laman PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum. Selain itu bisa juga diakses melalui laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi, bagi pelaku UMKM yang menerima KUR tahun ini masih bisa mendapatkan stimulus BPUM tahap 3 Rp 1,2 juta.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER