Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan di era Undang-undang/UU Cipta Kerja, pemerintah bakal melakukan penilaian kepada kepala daerah baik bupati/gubernur/wali kota terkait dengan pelayanan investasi. Penilaian tersebut salah satunya, menunda transfer daerah dan dana bagi hasil.
Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, BKPM atau Kementerian Investasi selaku koordinator dapat memberi sanksi kepada daerah yang dinilai berkinerja buruk.
Sanksi yang diatur berupa penundaan transfer dana daerah dan dana bagi hasil, pengurangan atau penajaman anggaran daerah, teguran tertulis, sampai publikasi di media massa nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk daerah yang berkinerja baik, Bahlil menyebut pemerintah pusat akan memberikan hadiah berupa penambahan anggaran.
"Tapi kalau buruk, mohon maaf ini sanksinya sampai menunda transfer dana daerah, kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda. Itu menurut Perpres, bukan menurut Bahlil Lahadalia," jelasnya pada acara Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi, Senin (10/5).
Bahlil menyebut kompetisi harus ada bila ingin terjadi perbaikan struktural iklim investasi di RI. Maklum, ia menyebut Presiden Jokowi punya target menggaet investasi senilai Rp1.100 triliun hingga Rp1.200 triliun pada 2022 mendatang.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan pemerintah untuk melakukan penilaian secara adil.
Pasalnya, ia menilai ada daerah-daerah yang secara regulasi dan infrastruktur yang lebih terbelakang dari daerah lainnya. Jangan sampai faktor tersebut membuat skor daerah buruk meski kepala daerah telah bekerja keras.
Dia juga mengingatkan Bahlil untuk memastikan Kementerian Investasi tidak melakukan 'hengky pengky' dengan pemda tertentu guna mendongkrak penilaian.
"Catatannya harus bisa mengantisipasi mana masalah yang disebabkan incapable (ketidakmampuan), nggak ada komitmen dari pemda atau masalah struktural yang sudah ada. Jadi, harus hati-hati di aspek itu," bebernya.
Di kesempatan sama, Bima juga mengutarakan kekhawatirannya akan potensi tsunami regulasi lewat UU Ciptaker. Dia melihat ada potensi daerah kehilangan retribusi dengan kebijakan satu pintu BKPM.
Memang, lanjutnya, di UU disebutkan kalau daerah akan diberikan insentif, tapi ia mempertanyakan bentuk insentif yang dijanjikan. "Insentif belum jelas aturannya di mana," terang dia.
Kemudian, dia juga menyinggung akan ketidakjelasan pembagian pajak Proyek Stategis Nasional (PSN). Ia khawatir pendapatan pemda akan tergerus bila pihak penerima pajak proyek tidak jelas.
"Kedua terkait standardisasi, bagi kami OSS (Online Single Submission) sebenarnya baik, tapi khawatir jangan-jangan untuk daerah yang agak maju malah jadi mundur," pungkasnya.