BKPM Jadi Kementerian Investasi, Bukan Jimat Undang Investor
Ulfa Arieza | CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 07:12 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ekonom menilai taji Kementerian Investasi sangat bergantung pada kewenangannya, termasuk hal-hal yang menghambat investasi, seperti perizinan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Kementerian Investasi lewat rapat paripurna pada Jumat (9/4) lalu. Kini, pembentukan kementerian anyar itu tinggal menunggu pengesahan dari Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengisyaratkan pembentukan Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Beleid itu mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4).
Sebelumnya, sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan kepala negara akan menaikkan kelas BKPM menjadi Kementerian Investasi, alih-alih membentuk kementerian baru.
Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia bakal naik kelas menjadi Menteri Investasi. Adapun tujuan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi disebut agar penanaman modal dan izin investasi di Indonesia lebih terfokus di satu pintu.
"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi. Supaya perannya lebih efektif saja," ujar sumber itu pada Jumat (9/4) lalu.
Disinggung hal itu, Bahlil menyebut kebijakan itu sepenuhnya hak prerogatif kepala negara. "Saya ini pembantu presiden, jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan, karena bukan domain BKPM," ungkap Bahlil awal pekan ini.
Bukan rahasia lagi memang, investasi merupakan salah satu fokus pemerintahan Jokowi. Kerap kali, ia mengutarakan kecewa hingga marah lantaran proses perizinan investasi di Indonesia masih berbelit, sehingga investor asing lebih melirik negara tetangga ketimbang Tanah Air.
Berbagai kebijakan terus diluncurkan demi memuluskan aliran dana masuk. Pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi menggagas 16 paket kebijakan ekonomi yang meliputi pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, fasilitas pengurangan PPh badan atau tax allowance, hingga relaksasasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pada periode kedua pun, ia kembali memberikan karpet merah investasi mulai dari perbaikan sistem perizinan investasi lewat Online Single Submission (OSS) sampai merampungkan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum berhenti di situ, Jokowi juga akan membentuk Kementerian Investasi. Apakah pembentukan Kementerian Investasi ini menjadi jurus pamungkas Jokowi mendorong investasi masuk ke Tanah Air?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan Kementerian Investasi bukanlah senjata pamungkas guna menggenjot aliran modal masuk ke Indonesia. Kementerian baru itu hanya pintu masuk pada upaya yang lebih besar dalam mendatangkan investasi.
"Kalau menurut saya belum (menjadi senjata pamungkas), artinya ini baru sekadar pintu masuk. Kalau senjata pamungkas pada eksekusi kebijakan dan kebijakan itu sudah menunggu, sudah ditetapkan dari pemerintah, tinggal Kementerian Investasi mengekskusi ini, dan inilah menjadi senjata pamungkas dari kementerian ini," tutur Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).
Sebab, untuk mengundang investasi, tidak berhenti pada pembentukan kementerian baru atau perubahan institusi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi seperti yang santer beredar. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah, tidak terbatas pada kementerian tertentu.
Tugas pertama yang menghadang Kementerian Investasi nantinya adalah mengeksekusi aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan investasi. Total, ada 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).
"Tugasnya itu banyak sekali, misalnya investasi di sektor industri, perizinan, kemudian masalah tenaga kerja, dan sebagainya. Ini pekerjaan pertama Kementerian Investasi untuk bisa kolaborasi dengan kementerian lain untuk tingkatkan investasi," tuturnya.
Artinya, taji Kementerian Investasi dalam menggenjot modal masuk akan bergantung pada sejauh mana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka. Khususnya, pada hal-hal yang kerap menghambat investasi seperti perizinan lahan, eksekusi insentif di tingkat daerah, koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan sebagainya.
"Apakah tupoksi sama dengan BKPM atau memang ada peningkatan tanggung jawab yang diberikan pemerintah. Apalagi tanggung jawab terkait hal-hal yang seringkali menjadi penghambat realisasi investasi, itu yang akan mempengaruhi sejauh mana kementerian baru nanti akan berhasil mendongkrak investasi," kata Yusuf.
Sepakat, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan kapabilitas Kementerian Investasi menarik masuk investasi bergantung pada kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga yang dilimpahkan pada mereka nantinya.
Kewenangan yang dimaksud, antara lain pemberian insentif perpajakan, pengaturan lahan untuk investasi, perizinan lingkungan, tenaga kerja, dan lainnya.Sebaliknya, apabila Kementerian Investasi hanya sekadar 'ganti baju' alias perubahan nama dari sebelumnya BKPM, ia ragu investasi bisa bertambah.
"Kalau itu terjadi, maka Kementerian Investasi ada nilai plusnya, saya yakin target investasi bisa meningkat. Tapi, kalau misalnya hanya 'baju' saja diganti, menurut saya tidak ada nilai tambah atau hanya berubah nama saja tidak ada perubahan kewenangan sama saja, tidak ada suatu perubahan yang besar," imbuh Tauhid.
Senada dengan Yusuf, Tauhid juga berpandangan Kementerian Investasi bukan senjata pamungkas menghadirkan modal ke dalam negeri. Alasannya, hambatan investasi berkaitan dengan aspek fundamental lainnya yang justru berada di luar jangkauan Kementerian Investasi.
Misalnya, permasalahan infrastruktur, rendahnya daya saing SDM, minimnya dana riset dan pengembangan (R&D), cuma 0,02 persen dari PDB, tingginya tingkat suku bunga kredit, praktik korupsi dan sebagainya.
Ihwal korupsi ini, pernah disinggung oleh Bahlil sebagai penyebab tingginya indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. ICOR merupakan parameter yang menggambarkan efisiensi investasi yang tercermin dari besaran modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output.
Dengan kata lain, semakin tinggi skor ICOR, artinya investasi semakin tak efisien. Saat ini, ICOR Indonesia di level 6,6, atau kalah dari Thailand yang sebesar 4,4, Malaysia 4,5, Vietnam 4,6, dan Filipina 3,7.
Bahlil mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih tinggi, yakni pada urutan 85 dari 180 negara, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.
Oleh karenanya, Tauhid menerangkan butuh sebuah ekosistem investasi yang menghadirkan iklim penanaman modal positif. Dalam hal ini, perlu peran semua pihak baik dari pemerintah maupun swasa. Bukan semata Kementerian Investasi saja.
"Perlu ada desain dari kementerian lain atau swasta untuk lebih jauh mengatasi persoalan klasik dari investasi kita, termasuk daya saing rendah, masalah korupsi, masalah tenaga kerja, dan sebagainya" ucapnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah selama ini untuk mendorong investasi terbukti belum efektif. Pasalnya, kebijakan itu belum mampu memecahkan kendala klasik investasi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Salah satu indikatornya, lanjut dia, belum banyak perusahaan yang merealisasikan investasinya meskipun telah mendapatkan komitmen insentif tax holiday dan tax allowance. Bahkan, pemerintah beberapa kali telah melonggarkan insentif tersebut hingga melimpahkannya kepada BKPM.
Bahlil pernah menyampaikan ada 80 perusahaan yang sudah mendapat komitmen tax holiday dengan total investasi mencapai hampir Rp1.000 triliun. Sayangnya, investor itu belum merealisasikan investasinya. Tak heran, BKPM berencana mencabut keringanan pajak itu bagi mereka.
"Jadi, belum (mendorong investasi). 16 Paket Kebijakan Ekonomi juga tidak mampu menghasilkan banyak perubahan signifikan, tetap pertumbuhannya normal begitu," tuturnya.
Tahun ini, target investasi ditetapkan sebesar Rp856 triliun. Sementara itu, hingga kuartal I 2021 realisasinya sebesar Rp219,7 triliun atau sekitar 25,66 persen dari target. Angka itu tumbuh 2,3 persen secara kuartalan dibandingkan kuartal IV 2020 dan tumbuh 4,3 persen secara tahunan dari kuartal I 2020.
Rinciannya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp108 triliun. Realisasi PMDN minus 4,2 persen secara tahunan, namun tumbuh 4,2 persen secara kuartalan.
Kemudian, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp111,7 triliun, atau naik 14 persen secara tahunan dan 0,6 persen secara kuartalan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Kementerian Investasi lewat rapat paripurna pada Jumat (9/4) lalu. Kini, pembentukan kementerian anyar itu tinggal menunggu pengesahan dari Jokowi.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengisyaratkan pembentukan Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Beleid itu mewajibkan adanya pertimbangan efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.
"Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4).
Sebelumnya, sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan kepala negara akan menaikkan kelas BKPM menjadi Kementerian Investasi, alih-alih membentuk kementerian baru.
Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia bakal naik kelas menjadi Menteri Investasi. Adapun tujuan perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi disebut agar penanaman modal dan izin investasi di Indonesia lebih terfokus di satu pintu.
"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi. Supaya perannya lebih efektif saja," ujar sumber itu pada Jumat (9/4) lalu.
Disinggung hal itu, Bahlil menyebut kebijakan itu sepenuhnya hak prerogatif kepala negara. "Saya ini pembantu presiden, jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan, karena bukan domain BKPM," ungkap Bahlil awal pekan ini.
Bukan rahasia lagi memang, investasi merupakan salah satu fokus pemerintahan Jokowi. Kerap kali, ia mengutarakan kecewa hingga marah lantaran proses perizinan investasi di Indonesia masih berbelit, sehingga investor asing lebih melirik negara tetangga ketimbang Tanah Air.
Berbagai kebijakan terus diluncurkan demi memuluskan aliran dana masuk. Pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi menggagas 16 paket kebijakan ekonomi yang meliputi pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, fasilitas pengurangan PPh badan atau tax allowance, hingga relaksasasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pada periode kedua pun, ia kembali memberikan karpet merah investasi mulai dari perbaikan sistem perizinan investasi lewat Online Single Submission (OSS) sampai merampungkan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum berhenti di situ, Jokowi juga akan membentuk Kementerian Investasi. Apakah pembentukan Kementerian Investasi ini menjadi jurus pamungkas Jokowi mendorong investasi masuk ke Tanah Air?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan Kementerian Investasi bukanlah senjata pamungkas guna menggenjot aliran modal masuk ke Indonesia. Kementerian baru itu hanya pintu masuk pada upaya yang lebih besar dalam mendatangkan investasi.
"Kalau menurut saya belum (menjadi senjata pamungkas), artinya ini baru sekadar pintu masuk. Kalau senjata pamungkas pada eksekusi kebijakan dan kebijakan itu sudah menunggu, sudah ditetapkan dari pemerintah, tinggal Kementerian Investasi mengekskusi ini, dan inilah menjadi senjata pamungkas dari kementerian ini," tutur Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).
Sebab, untuk mengundang investasi, tidak berhenti pada pembentukan kementerian baru atau perubahan institusi dari BKPM menjadi Kementerian Investasi seperti yang santer beredar. Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tugas pemerintah, tidak terbatas pada kementerian tertentu.
Tugas pertama yang menghadang Kementerian Investasi nantinya adalah mengeksekusi aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan investasi. Total, ada 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres).
"Tugasnya itu banyak sekali, misalnya investasi di sektor industri, perizinan, kemudian masalah tenaga kerja, dan sebagainya. Ini pekerjaan pertama Kementerian Investasi untuk bisa kolaborasi dengan kementerian lain untuk tingkatkan investasi," tuturnya.
Artinya, taji Kementerian Investasi dalam menggenjot modal masuk akan bergantung pada sejauh mana tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka. Khususnya, pada hal-hal yang kerap menghambat investasi seperti perizinan lahan, eksekusi insentif di tingkat daerah, koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan sebagainya.
"Apakah tupoksi sama dengan BKPM atau memang ada peningkatan tanggung jawab yang diberikan pemerintah. Apalagi tanggung jawab terkait hal-hal yang seringkali menjadi penghambat realisasi investasi, itu yang akan mempengaruhi sejauh mana kementerian baru nanti akan berhasil mendongkrak investasi," kata Yusuf.
Sepakat, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan kapabilitas Kementerian Investasi menarik masuk investasi bergantung pada kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga yang dilimpahkan pada mereka nantinya.
Kewenangan yang dimaksud, antara lain pemberian insentif perpajakan, pengaturan lahan untuk investasi, perizinan lingkungan, tenaga kerja, dan lainnya.Sebaliknya, apabila Kementerian Investasi hanya sekadar 'ganti baju' alias perubahan nama dari sebelumnya BKPM, ia ragu investasi bisa bertambah.
"Kalau itu terjadi, maka Kementerian Investasi ada nilai plusnya, saya yakin target investasi bisa meningkat. Tapi, kalau misalnya hanya 'baju' saja diganti, menurut saya tidak ada nilai tambah atau hanya berubah nama saja tidak ada perubahan kewenangan sama saja, tidak ada suatu perubahan yang besar," imbuh Tauhid.
Sumbatan Investasi
Ekonom menilai taji Kementerian Investasi sangat bergantung pada kewenangannya, termasuk hal-hal yang menghambat investasi, seperti perizinan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Senada dengan Yusuf, Tauhid juga berpandangan Kementerian Investasi bukan senjata pamungkas menghadirkan modal ke dalam negeri. Alasannya, hambatan investasi berkaitan dengan aspek fundamental lainnya yang justru berada di luar jangkauan Kementerian Investasi.
Misalnya, permasalahan infrastruktur, rendahnya daya saing SDM, minimnya dana riset dan pengembangan (R&D), cuma 0,02 persen dari PDB, tingginya tingkat suku bunga kredit, praktik korupsi dan sebagainya.
Ihwal korupsi ini, pernah disinggung oleh Bahlil sebagai penyebab tingginya indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. ICOR merupakan parameter yang menggambarkan efisiensi investasi yang tercermin dari besaran modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output.
Dengan kata lain, semakin tinggi skor ICOR, artinya investasi semakin tak efisien. Saat ini, ICOR Indonesia di level 6,6, atau kalah dari Thailand yang sebesar 4,4, Malaysia 4,5, Vietnam 4,6, dan Filipina 3,7.
Bahlil mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih tinggi, yakni pada urutan 85 dari 180 negara, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.
Oleh karenanya, Tauhid menerangkan butuh sebuah ekosistem investasi yang menghadirkan iklim penanaman modal positif. Dalam hal ini, perlu peran semua pihak baik dari pemerintah maupun swasa. Bukan semata Kementerian Investasi saja.
"Perlu ada desain dari kementerian lain atau swasta untuk lebih jauh mengatasi persoalan klasik dari investasi kita, termasuk daya saing rendah, masalah korupsi, masalah tenaga kerja, dan sebagainya" ucapnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah selama ini untuk mendorong investasi terbukti belum efektif. Pasalnya, kebijakan itu belum mampu memecahkan kendala klasik investasi seperti yang disebutkan sebelumnya.
Salah satu indikatornya, lanjut dia, belum banyak perusahaan yang merealisasikan investasinya meskipun telah mendapatkan komitmen insentif tax holiday dan tax allowance. Bahkan, pemerintah beberapa kali telah melonggarkan insentif tersebut hingga melimpahkannya kepada BKPM.
Bahlil pernah menyampaikan ada 80 perusahaan yang sudah mendapat komitmen tax holiday dengan total investasi mencapai hampir Rp1.000 triliun. Sayangnya, investor itu belum merealisasikan investasinya. Tak heran, BKPM berencana mencabut keringanan pajak itu bagi mereka.
"Jadi, belum (mendorong investasi). 16 Paket Kebijakan Ekonomi juga tidak mampu menghasilkan banyak perubahan signifikan, tetap pertumbuhannya normal begitu," tuturnya.
Tahun ini, target investasi ditetapkan sebesar Rp856 triliun. Sementara itu, hingga kuartal I 2021 realisasinya sebesar Rp219,7 triliun atau sekitar 25,66 persen dari target. Angka itu tumbuh 2,3 persen secara kuartalan dibandingkan kuartal IV 2020 dan tumbuh 4,3 persen secara tahunan dari kuartal I 2020.
Rinciannya, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp108 triliun. Realisasi PMDN minus 4,2 persen secara tahunan, namun tumbuh 4,2 persen secara kuartalan.
Kemudian, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp111,7 triliun, atau naik 14 persen secara tahunan dan 0,6 persen secara kuartalan.