Perusahaan pembiayaan (multifinance), dulu dikenal leasing, angkat suara soal aksi debt collector yang mengadang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi. Karena aksi kasar itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sebetulnya sah-sah saja jika multifinance menggunakan jasa debt collector untuk mengeksekusi atau menarik mobil debitur yang menunggak cicilan terlalu lama.
Namun, ia mengingatkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector dalam menagih utang. Pertama, membawa surat kuasa untuk melakukan eksekusi. Kedua, membawa sertifikat fidusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, membawa surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar, dan keempat, debt collector harus memiliki dan membawa sertifikat dalam menagih utang.
"Empat syarat ini harus dipenuhi. Sebagai eksekutor harus sopan, misalnya maaf bapak saya mengganggu perjalanan anda, saya ingin sampaikan anda sudah menunggak, saya bawa surat peringatan, kalau pemilik kendaraan marah baru sama-sama ke kantor polisi," ungkap Suwandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/5).
Menurutnya, eksekusi terhadap suatu barang karena debitur menunggak pembayaran dilakukan setiap hari. Namun, implementasinya harus dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"(Menggunakan jasa) debt collector tidak apa-apa, asal empat syarat tadi terpenuhi," jelas Suwandi.
Ia menyatakan multifinance bisa menggunakan jasa debt collector dari perusahaan lain atau outsourcing atau tenaga di dalam perusahaan itu sendiri. Hal yang penting, debt collector memiliki sertifikasi.
"Harus ikut ujian dulu kayak dapat SIM," terang Suwandi.
Terkait proses eksekusi oleh 11 debt collector yang terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara, Suwandi mempertanyakan apakah debt collector memiliki surat kuasa untuk mengeksekusi. Ia mengaku heran karena proses eksekusi dilakukan oleh 11 debt collector.
"Kan harus ada surat kuasa, kalau 11 orang dikasih surat kuasa eksekusi, berarti salah. Oknum debt collector berlebihan," katanya.
Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.