Perusahaan pembiayaan (multifinance), dulu dikenal leasing, merespons aksi debt collector yang mengadang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) di tol Koja Barat, Jakarta Utara. Bahkan, Polda Metro Jaya merilis bahwa aksi penagih utang tersebut ilegal.
BCA Finance, salah satu multifinance yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang, seperti disampaikan Direktur Utama Roni Haslim, hanya bekerja sama dengan perusahaan berbadan hukum dan memiliki sertifikasi dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Hanya untuk kasus-kasus tertentu, kami dibantu jasa pihak ketiga, seperti kasus mobil yang sudah digadaikan, dipindah-tangankan atau yang sudah menunggak lama," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pun nasabah atau debitur tidak berikhtiar baik untuk melunasi tunggakannya, ia melanjutkan perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
Intinya, proses penagihan, termasuk penarikan kendaraan dari nasabah, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua kontrak kami, jaminannya sudah diikat dengan fidusia dan lain-lain," jelasnya.
Pun demikian, mayoritas penagihan saat ini masih dilakukan oleh pihak internal atau karyawan perusahaan.
Perusahaan, ia menegaskan masih mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Hal senada juga dilakukan Adira Finance. Menurut Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila, perusahaan menggunakan karyawan internal untuk penagihan, termasuk juga badan hukum penyedia jasa debt collector sebagai pihak ketiga.
Namun, untuk memastikan bahwa penagihan tidak keluar dari koridor, Made menyebutkan secara berkala meninjau pihak ketiga, yang membantu proses penagihan. Di samping, mereka juga harus memiliki sertifikat SPPI.
"Kami memiliki prosedur standar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penanganan nasabah kami yang lebih dari 2 juta," imbuh dia.
Sebelumnya, OJK menegaskan akan memberi peringatan keras multifinance yang menggunakan jasa debt collector ilegal dalam penagihan utang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku terkait penarikan utang.
"OJK akan memberikan peringatan keras kepada lembaga jasa keuangan yang menggunakan debt collector yang tidak sesuai aturan yang menimbulkan keresahan masyarakat," katanya.
Sekar menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan 'bandel' mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018. Beleid itu berbunyi, setelah peringatan dilayangkan sebanyak tiga kali dan perusahaan pembiayaan masih tidak memenuhi ketentuan, OJK bisa melakukan pembekuan izin kegiatan usaha.
Selain memberi sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen untuk beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan.
Menurut dia, dalam melakukan penarikan utang, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
(wel/bir)