Asosiasi Respons Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Pinjol

CNN Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 19:01 WIB
AFPI merespons persoalan guru TK yang nyaris bunuh diri karena pinjol. Menurut AFPI, perusahaan pinjol resmi tunduk pada peraturan OJK dan kode etik berlaku.
AFPI merespons persoalan guru TK yang nyaris bunuh diri karena pinjol. Menurut AFPI, perusahaan pinjol resmi tunduk pada peraturan OJK dan kode etik berlaku. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal aksi penagih utang alias debt collector pinjaman online (pinjol) yang membuat seorang nasabah bernama Melati di Malang, Jawa Timur, nyaris bunuh diri. Kendati demikian, belum diketahui pinjol mana yang menggunakan jasa debt collector tersebut.

Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan anggota asosiasi sejatinya selalu tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kode etik yang berlaku, termasuk soal tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami terus mengawasi setiap anggota agar berlaku sesuai kode etik, termasuk memerhatikan kenyamanan dan perlindungan nasabah. Hal ini akan melindungi konsumen, seperti di antaranya larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman," kata Adrian kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi penetapan biaya pinjaman, kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara itu, untuk penagihan maksimal 90 hari.

Untuk akses data nasabah, Adrian mengatakan para anggota AFPI yang merupakan pinjol legal dan terdaftar resmi hanya boleh mengakses 'camilan', yaitu camera, microfone, dan location.

"AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi untuk seluruh tenaga penagihan," imbuhnya.

Bila ada pengaduan dari konsumen, Adrian mengklaim pinjol maupun asosiasi selalu berkomitmen untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan, baik yang diterima langsung maupun yang masuk melalui lembaga lain.

"AFPI memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan," jelasnya.

Masyarakat, sambungnya, bisa melaporkan setiap aduannya ke Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 di jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Saluran lain melalui email [email protected] situs resmiwww.afpi.or.id.

Adrian juga mengajak masyarakat untuk menggunakan platform fintech P2P lending resmi terdaftar dan berizin OJK yang tentunya adalah anggota AFPI dan dapat cek di situs resmi OJK dan AFPI.

Sebelumnya, ada seorang nasabah pinjol bernama Melati yang mengaku diteror 24 debt collector pinjol karena meminjam di 24 aplikasi dengan nominal utang mencapai Rp40 juta.

Melansir Detik, Melati yang sebelumnya berprofesi sebagai Guru TK di Malang, Jawa Timur, itu menyebut cara penagihan utang dari debt collector membuat ia merasa terintimidasi hingga nyaris ingin bunuh diri.

Pasalnya, debt collector menerornya melalui SMS, WhatsApp, media sosial, hingga menghubungi para teman hingga rekan kerja. Melati pun sampai diberhentikan dari pekerjaan karena dianggap membuat malu TK tempatnya bekerja.

"Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat. Saking beratnya, saya sampai berfikir untuk mengakhiri hidup saya," tutur Melati.

Melati mengaku mulanya pinjaman hanya Rp2,5 juta untuk menutup biaya kuliah S1-nya sebagai syarat mengajar di TK. Awalnya, ia meminjam di satu pinjol, tapi hanya mendapat pinjaman Rp1,8 juta.

Akhirnya, ia mencoba aplikasi pinjol lain, tapi bunga yang besar dan tenor yang pendek membuatnya harus gali lubang, tutup lubang dalam menutup utang-utangnya di beberapa pinjol. Saat ini, ia tengah menempuh upaya penyelesaian hukum dan melapor ke Satgas Investigasi, OJK, hingga Mabes Polri.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER