LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan 252 Ribu Nasabah Rp1,64 T

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 08:00 WIB
LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.(Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 20 April 2021.

Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

"Sementara Rp370 miliar atau 18,4 persen lainnya dari 17.727 nasabah dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yakni syarat 3T," tulis LPS dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

Seperti diketahui, agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi 3T yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Jika dirinci, 77 persen dari simpanan yang tidak layak bayar tersebut, atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening, disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS juga menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," tandas LPS.



(hrf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK