Kemnaker Bersuara Soal Kisruh THR Indomaret-Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menindaklanjuti kasus tunjangan hari raya (THR) PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang menimbulkan konflik antara perusahaan dengan karyawannya. Kasus tersebut bermula dari tagihan pembayaran THR 2020 yang berujung dugaan kriminalisasi terhadap anggota serikat pekerja.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan pada 17 Mei 2021," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/5) malam.
Hasil sementara pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
"Dikarenakan dalam kondisi pandemi covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar satu kali upah sebulan," ujarnya.
Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah.
Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.
"Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja empat tahun ke atas menganggap hanya dibayar THR-nya 50 persen yang dihitung dari peraturan perusahaan (dua kali upah untuk pekerja di atas empat tahun) tetapi hanya mendapatkan satu kali upah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengeluarkan seruan boikot karena anggota serikat mereka, Anwar Bessy, dibawa ke ranah hukum usai merusak gypsum perusahaan saat menagih pembayaran THR.
Ia mengaku kecewa dengan manajemen perusahaan karena mengkriminalisasi Anwar untuk hal sepele, padahal Anwar tengah menagih haknya atas pembayaran THR.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menyatakan perusahaan tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan. Oleh karenanya, perusahaan tetap akan memproses kasus kerusakan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020.
"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujar Wiwiek.