Kemnaker Rekomendasi Sanksi ke 103 Usaha Tunggak THR 2020

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 13:49 WIB
Kemnaker mengaku telah mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi 103 perusahaan yang nunggak bayar THR karyawan pada Lebaran 2020. Berikut penjelasannya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan rekomendasi sanksi atas 103 perusahaan yang menunggak pembayaran THR pada 2020 lalu.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kewenangan pemberian sanksi sesuai dengan instansi pemberi izin yang terkait rekomendasi sanksi. Tidak hanya Kemnaker, sanksi bisa diberikan oleh kementerian lain maupun instansi di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Saya ingin memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, rekomendasi ini disampaikan kepada gubernur, wali kota, bupati, atau instansi yang mengeluarkan izin sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/5) malam.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang menunggak THR sebanyak 103 perusahaan berdasarkan rekapitulasi per 4 Juni 2020. Secara total, terdapat 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR Idulfitri tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 perusahaan belum memenuhi kewajiban THR kepada pekerja.

"Sedangkan, 307 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan, sudah membayar THR kepada karyawannya," terangnya.

Untuk tahun ini, posko THR Kemnaker menerima 1.150 pengaduan mengenai pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 aduan atau 38,6 persen dari total pengaduan sudah diproses dan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan di 21 provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi.

(ulf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK