Sri Mulyani Akan Reformasi Perpajakan Demi APBN 2022

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 17:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani bakal mereformasi perpajakan demi menopang kebutuhan anggaran dan belanja negara pada 2022 mendatang.
Menkeu Sri Mulyani bakal mereformasi perpajakan demi menopang kebutuhan anggaran dan belanja negara pada 2022 mendatang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bakal melakukan reformasi guna mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk dari perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan fiskal 2022.

Ani, akrab sapaannya, menyebut upaya akan ditempuh dengan memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan pengelolaan aset, serta inovasi layanan.

"Sehingga, angka tax ratio dapat diperbaiki dalam jangka pendek dan menengah untuk mendukung penguatan ruang fiskal," jelasnya pada rapat paripurna membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (KEM PPKF RAPBN) 2022, Kamis (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani menyebut reformasi perpajakan tak terpisahkan dari program sama yang telah diluncurkan pada 2017 silam. Fokusnya, untuk menyelaraskan sistem perpajakan agar sesuai dengan praktik terbaik dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang.

"Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," imbuhnya.

Bendahara Negara membeberkan kalau reformasi perpajakan bakal meliputi dua aspek perbaikan, yakni aspek administratif dan aspek kebijakan.

Adapun reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi tindakan perusahaan mengurangi pajak.

Juga penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Namun sayangnya, Ani belum menjelaskan secara gamblang konkret dari perubahan perpajakan RI yang dimaksudnya.

Tapi, reformasi perpajakan yang disampaikan oleh Ani sejalan dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid dua.

Seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini masuk dalam rencana revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan. Bahkan, Jokowi telah mengirim surat ke DPR agar keinginan itu bisa segera ditindaklanjuti.

"Kisarannya nanti tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya, tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan.Tentu, detailnya kami ikuti pembahasan yang ada di parlemen," kata Airlangga dalam acara Halal bi Halal virtual pada Rabu (19/5).

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER