Sritex Resmi Sandang Status PKPU Sementara

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 07:50 WIB
PN Semarang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dari CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex ).
PN Semarang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dari CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex ). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada persidangan Kamis (6/7) kemarin.

Melansir laman PN Semarang, https://sipp.pn-semarangkota.go.id, majelis hakim mengabulkan gugatan PKPU oleh CV Prima Karya kepada Sritex. Selain Sritex, CV Prima Karya juga melayangkan gugatan PKPU kepada tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," bunyi amar putusan hakim dikutip Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang musyawarah pada Senin (21/6) bertempat di PN Semarang. Majelis hakim memanggil pemohon PKPU dan para termohon PKPU dalam hal ini Sritex dan anak usahanya agar datang pada sidang tersebut.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh CV Prima Karya terdaftar di PN Semarang pada 19 April 2021 lalu. Nomor perkaranya yakni 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam petitumnya, CV Prima Karya memohon majelis hakim PN Semarang menetapkan PKPU kepada termohon (Sritex dan anak usahanya) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak gugatan tersebut. Mereka juga meminta majelis hakin untuk membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sritex dan anak usahanya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Sritex Patra M Zen menyampaikan pihaknya selaku debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU sementara ini. Khususnya, terhadap para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelasnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan Sritex tetap mempertahankan operasional meskipun telah ditetapkan sebagai PKPU sementara.

"Sritex bertanggungjawab besar bagi tidak kurang 17 ribu pekerja atau sekitar 50 ribu karyawan yang bekerja pada Sritex Group. Demikian juga Sritex berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.

Ia berharap semua stakeholder dalam proses PKPU sementara ini dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa segera selesai. Sepanjang tahun lalu, Sritex mengantongi laba sebesar US$85,32 juta. Keuntungan bersih itu turun 2,65 persen dari US$87,65 juta di 2019.

Meskipun, pendapatan perseroan naik dari US$1,18 miliar menjadi US$1,28 miliar. Penurunan laba disebabkan kenaikan beban pokok penjualan dari US$946,58 juta menjadi US$1,05 miliar. Selain itu beban penjualan juga naik dari US$17,51 juta menjadi US$18,93 juta.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER